TANA TIDUNG – Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tanah Tidung (KTT) Ibrahim Ali – Hendrik didampingi Sekda Said Agil, melakukan peninjauan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro ke desa – desa yang berada di wilayah Kecamatan Muruk Rian, Sabtu (6/3/2021).
Dalam kunjungan tersebut hadir ketua DPRD KTT Jamhari, Wakil Ketua 1 Samoel beserta anggota dewan, dan Wakil Ketua 1 Satgas Covid -19 Dandim 0904/TNT Letkol Czi Tri Priyo Utomo.
Peninjauan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dari 5 kecamatan yang berada di Kabupaten Tana Tidung, Kecamatan Muruk Rian masih berada dalam zona hijau dalam hal penyebaran Covid – 19.
Dari pantauan media di lapangan, seluruh pengemudi yang datang dari luar daerah seperti dari Malinau yang masuk KTT melakui Muruk Rian diberhentikan sementara guna melakukan pemeriksaan suhu dan mengisi data riwayat perjalanan dari mana dan akan kemana.
Bupati KTT Ibrahim menjelaskan, penerapan swab antigen kepada warga yang ingin masuk ke Kabupaten Tana Tidung, sudah diterapkan sejak awal dan saat ini telah dibangun posko – posko disetiap pintu masuk salah satunya Muruk Rian yang berbatasan langsung dengan Malinau.
“Untuk penerapan swab antigen, dari awal sudah diterapkan, untuk masuk ke Kabupaten Tana Tidung harus membawa surat keterangan swab antigen,” tegasnya.
Jika ada masyarakat yang tidak ada hasil swab antigen akan dibawa ke tempat karantina kemudian dilakukan swab. Jika yang bersangkutan positif maka akan langsung dilakukan karantina dimasing – masing posko yang telah disiapkan.
Pemkab KTT saat ini sangat konsen dan fokus pada penanganan Covid-19, terkait dengan anggaran diharapkan Kepala Desa dapat menggunakan anggaran sebaik mungkin.
“Saya berpesan untuk Kepala Desa dapat menggunakan dana desa sebaik baiknya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan,” terangnya.
Lebih lanjut, penggunaan dana desa (DD) untuk menerapkan PPKM Mikro sebesar 8 persen dari dana desa.
Selain melakukan kunjungan Bupati bersama rombongan juga memberikan bantuan berupa masker dan handsanitizer ke posko-posko PPKM. (fb01/Iik)