TARAKAN – Badan Narkotika Nasonal Provinsi (BNNP) Kaltara, berhasil meringkus dua orang kurir sabu-sabu seberat 2.000 gram atau 2 kilogram di perairan Pulau Ladang Kabupaten Bulungan dan satu orang di Jalan Hasanuddin II Kelurahan Karang Anyar Pantai Tarakan pada Senin (8/3/2021).
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi menjelaskan, pada Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 wita tim pemberantasan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika dari Malasya masuk ke Indonesia.
“Selanjutnya, kita berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mencurigai sebuah speed yang berjangkar di Pulau Ladang. Dan selanjutnya tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di atas perahu sekitar pukul 08.30 wita,†jelas Kepala BNNP Kaltara, Samudi, Selasa (9/3/2021).

Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku membawa dua bungkus tes hijau yang diduga berisi 2 kilogram serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang digantung di pohon nipah.



“Dari hasil interogasi pelaku mengatakan bahwa narkotika akan diambil di Tarakan dengan cara menghubungi melalui telepon, dan selanjutnya tim berhasil mengamankan seorang laki-laki di Jalan Hasanuddin II RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai,†katanya.
Pelaku yang berhasil diamankan BNNP Kaltara yaitu atas nama (inisial) AB laki-laki umur 69 tahun dan SA laki-laki umur 44 tahun.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu 2 bungkus besar teh cina warna hijau yang berisi serbuk kristal dan diduga narkotika jenis sabu- sabu seberat 2000 gram,†terangnya.
Kemudian BNNP Kaltara juga mengamankan 1 buah long boat mesin 15 pk dan 3 buah telepon genggam berbagai merk.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider ayat pasl 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (iik)