TARAKAN – Sebagai wujud menjalankan amanah Undang-undang 16 tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Utara (LBH Kaltara) hadir memberikan bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
Ketua LBH Kaltara, Salahudin,S.H. mengatakan, usia LBH Kaltara terbilang cukup muda lahir pada November 2018 silam, walau pun usia LBH Kaltara masih seumur jagung namun LBH Kaltara telah menjalin kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Tarakan dan Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Dengan kerjasama ini merupakan wujud nyata LBH Kaltara begitu peduli kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Selain melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan dua Pengadilan, LBH Kaltara juga pernah melakukan MoU dengan Lapas Tarakan,” Kata Salahudin, Selasa (9/3/2021).
Salahuddin mengungkapkan, LBH Kaltara selain memberikan pendamping hukum bagi masyarakat kurang mampu, LBH ini juga siap memberikan konsultasi hukum kepada siapa pun yang membutuhkan.
“Jadi selain pendamping, konsultasi, LBH Kaltara juga merupakan wadah pendidikan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum yang ingin memperdalam ilmu hukum baik dari sisi teori dan praktik. Untuk jumlah advokat yang tergabung di LBH Kaltara ada 10 orang ditambah beberapa paralegal,” bebernya.
Disisi lain, Sekretaris LBH Kaltara, Jafar Nur,S.H. menambahkan, LBH Kaltara akan terus melebarkan sayapnya di wilayah kabupaten yang ada di Kaltara.
“Sesuai namanya LBH Kaltara, tentu jangkauan pemberian bantuan hukum tidak hanya sebatas di Tarakan saja tentu ada kantor perwakilan LBH Kaltara di kabupaten sekitar,” ucap Jafar.
Pria yang selalu menggunakan kacamata mata ini menerangkan, untuk kantor perwakilan LBH Kaltara saat ini sudah ada di Tanjung Selor dengan koordinator advokat Aryono Putra,S.H. dan dalam waktu dekat akan dibuka perwakilan Nunukan.
“Insya Allah dalam waktu dekat kantor perwakilan LBH Kaltara di Nunukan akan kami buka, perwakilan di setiap kabupaten ini menunjukkan eksistensi LBH Kaltara serius memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, seperti yang di ungkapkan Jafar, bisa mendatangi kantor pusat LBH Kaltara di jalan Pulau Bunyu RT. 16 No. 65, Kelurahan Kampung I SKIP, Kota Tarakan.
“Silahkan ke kantor jika ingin berkonsultasi, pendampingan hukum atau bagi mahasiswa fakultas hukum yang ingin belajar berpraktik, kita terbuka,” jelas Jafar. (*)