Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemkab KTT Serahkan Laporan Keuangan Tepat Waktu, Ibrahim Ali Tegaskan Siap Diaudit BPK


					Bupati KTT Ibrahim Ali Menyerahkan LKPD TA 2020 dan Diterima Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Agus Priyono. foto: ist, Perbesar

Bupati KTT Ibrahim Ali Menyerahkan LKPD TA 2020 dan Diterima Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Agus Priyono. foto: ist,

TARAKAN – Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltara, Rabu (10/3/2021).

LKPD Pemkab KTT diterima langsung kepala BPK Perwakilan Kaltara, Agus Priyono, di ruang Auditorium BPK. Hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD KTT Jamhari dan Sekretaris Daerah KTT Said Agil.

Bupati KTT, Ibrahim Ali menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen Pemkab KTT sesuai dengan amanat undang-undang dan segala regulasi yang ada dan menyerahkannya sebelum batas waktu.

width"250"

“Sesuai dengan amanat Undang-undang serta surat dari BPK tentang permintaan LKPD maka Pemkab KTT berusaha dapat menyampaikan laporan keuangan dengan tepat waktu. Dimana sesuai aturan LKPD harus diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran habis,” jelasnya.

width"400"
width"450"
width"400"

Atas nama Pemerintah KTT, Ibrahim Ali menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Kaltara beserta seluruh tim yang berkenan menerima LKPD tahun 2020.

“Pada saatnya nanti kami siap untuk dilakukan audit kembali,” ujarnya.

width"300"

Bupati menyampaikan, LKPD yang diserahkan ke BPK meliputi, laporan realisasi anggaran (LRA), laporan arus kas (LAK), laporan operasional (LO), laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekualitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

“Ini dilakukan agar menghindari kesalahan yang manajerial. Pemkab KTT telah berusaha semaksimal mungkin agar laporan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan pengendalian internal sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono, memberikan apresiasi atas penyampaian Laporan Keuangan pada tahun ini yang dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan.

“Kepatuhan penyampaian Laporan Keuangan ini menunjukan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan
keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ungkap Agus Priyono.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.

Dengan demikian terhitung sejak penyerahan pada hari ini, maka menjadi tanggungjawab BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara untuk dapat menyelesaikan tugas pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari ke depan. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pakuwaja Tarakan Gelar Aksi Donor Darah Sambut HUT ke-25, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian

25 Juni 2025 - 15:46

HKTI Akan Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat

25 Juni 2025 - 12:57

BNNP Kaltara Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

25 Juni 2025 - 11:51

KONI Bulungan Raih Penghargaan KONI Daerah Berprestasi di SIWO Award 2025

25 Juni 2025 - 07:09

Masyarakat Dihimbau Lakukan Pengecekan Status Keaktifan JKN Kaltara

24 Juni 2025 - 20:21

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

24 Juni 2025 - 18:10

Trending di Daerah