TARAKAN – Dalam rangka melaksanakan Inpres nomor 01 tahun 2027, Balai Karantina Ika dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan melakukan inspeksi pasar di Kota Tarakan, Rabu (17/3/2021).
Inspeksi dilakukan untuk mengambil sampel ikan di pasar tradisional yaitu pasar Tenguyun, pasar Beringin dan pasar Gusher.

Ketua Tim kegiatan, Aep Mulyono mengatakan, jika sebelumnya kegiatan tersebut dilaksanakan 4 kali setiap tiga bulan tahun ini dilaksanakan per-semester sehingga setahun hanya 2 kali.
“Kemudian kalau dulu lokasi hanya 3 pasar di Tarakan, sekarang bertambah Nunukan 2 lokasi, Sebatik 1 lokasi, dan Tanjung Selor 2 lokasi,” ujarnya.
Selanjutnya kalau dulu instansi yang libatkan hanya 4, sekarang bertambah dari Satpol PP, Bagian perekonomian Pemkot Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan Kota, PSDKP, Balai POM, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan Provinsi.
“Kita sekalian juga memberikan sosialisasi kepada pedagang pasar untuk meningkatkan sanitasi dan higienis,” katanya.
Kemudian, pegawai yang memiliki nomor reg Inspektur mutu ditugaskan menilai temuan kesesuaian di pasar, terkait sanitasi, higenis, sarana prasarana, tingkah laku karyawan sampai face kontrol yang ada dilingkungan pasar seperti lalat, kecoak, tikus dan lainya.
Sampel yang diambil kemudian dilakukan uji parameter di laboratorium, karena lab BKIPM belum terakreditasi maka sampel di kirim ke Surabaya.
“Kita lakukan pengujian mikro, forlamin dan histamin. Mikro sendiri ada samonella, e-coli dan ALT,” terangnya.
Setiap pasar diambil 5 sampel, dengan produk Ikan pelagis seperti layang, tongkol, kemudian dari jenis prustasea yaitu udang, kepiting, lalu Moluska sotong dan cumi serta produk ikan kering.
Dari hasil uji lab, BKIPM Tarakan hanya mengeluarkan rekomendasi kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan tindaklanjutnya. (wic/Iik)