TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H Zainal Arifin Paliwang menyatakan, terkait pemanfaatan ruang dan lahan untuk pertambakan di Kaltara mencapai 80 persen. “Ada yang memiliki 100 hektare. Jadi, status kepemilikannya harus berupa HGU (Hak Guna Usaha) karena diatas 25 hektare (bukan berstatus Hak Milik). Dan, ini kebanyakan berada di Bulungan dan Tana Tidung, sedikit di Tarakan dan Nunukan,†kata Gubernur yang saat itu bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fernando Sinaga, Senin (22/3).
Sehubungan dengan kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Kaltara, persoalan tersebut akan diupayakan jalan penyelesaiannya. “Pemprov Kaltara bersama DPD RI juga akan mengadvokasi status desa yang berada didalam HGU. Desa didalam HGU ini terdampak karena kalau ada pembangunan dari pemerintah, tak bisa dilakukan. Lantaran, lahannya berstatus HGU,†kata Zainal yang diamini Fernando.
Ditanya soal ini, Fernando mengakui bahwa kejelasan legalitas pertambakan di Kaltara juga akan berdampak besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan.

“Dengan berstatus jelas atau HGU, tambak-tambak yang ada di Kaltara akan mampu menerima bantuan. Baik KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) atau lainnya, akan mengucur nantinya,†jelas Fernando menutup.(adpim)

