TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan (Kejari) tiadakan layanan di ruangan pegawai, artinya semua pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan yang berintegritas dan mencegah terjadinya gratifikasi dan lainya.
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima menegaskan, PTSP sudah dimiliki Kejaksaan namun saat ini lebih ditekankan lagi dan dimaksimalkan untuk pelayanan publik.
“PTSP sudah ada tapi penekanannya baru sekarang saya lakukan, semua pelayanan satu pintu,” tegas Adam Saimima, Selasa (23/3/2022).
Dengan begitu, maka semua potensi potensi yang terjadi dalam pemeriksaan hingga interaksi yang menimbulkan gratifikasi dan lainya bisa dicegah.
“Jadi pelayanan dengan aparat kami di ruangan itu sudah tidak ada lagi, sekarang satu pintu dengan diawasi CCTV, dan saya selalu perhatikan,” ucapnya.
Selanjutnya, pelayanan tilang, barang bukti dan segala macamnya ada di PTSP, untuk pelayanan tamu baik dari internal dan eksternal di ruangan tamu dan diawasi CCTV.
“Lalu, penyidikan perkara ada ruangannya di sebelah (sebelah ruang tamu). Pemeriksaan juga, jadi tidak lagi pemeriksaan di ruangan Kasi. Jadi pemeriksaan saksi, konsultasi, tahap dua ada di ruang sebelah,” terangnya kepada media.
Adam Saimima tegaskan, ketika ada oknum atau orang yang berbuat memperburuk instansi akan dihadapi dan akan diberikan sanksi.
‘saya sebagai atasan langsung akan memberikan sanksi langsung kepada yang bersangkutan. Kita berikan peringatan dulu, kalu tidak ancaman hukumannya pasti ada. Kami akan melakukan tindak pengawasan,” tandasnya. (wic/Iik)