Menu

Mode Gelap

Daerah

Ruslan Komisi IV DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Kelembagaan Adat


					Ruslan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah DPRD Prov.Kalimantan Utara tentang penyelenggaraan kelembagaan adat no.1 tahun 2020 bertempat di Kantor Desa Tideng Pale.Foto:Ist Perbesar

Ruslan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah DPRD Prov.Kalimantan Utara tentang penyelenggaraan kelembagaan adat no.1 tahun 2020 bertempat di Kantor Desa Tideng Pale.Foto:Ist

TIDENG PALE – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 Provinsi Kaltara Tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung pada Senin (29/3/2021) diikuti kurang lebih 100 tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat dari Desa Tideng Pale dan Tideng Pale Timur.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruslan menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Kelembagaan Adat dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penataan kelembagaan adat di daerah khususnya di wilayah Kaltara.

“Kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat sebagai ormas pada satuan masyarakat untuk menjalankan adat istiadat dan budaya di luar organisasi pemerintah. Kemudian lembaga adat harus terdaftar di pemerintah dan menjadi mitra pemerintah desa atau daerah,” jelas Ruslan.

Politik Partai Demokrat ini juga menjelaskan, lembaga adat mempunyai tugas membina dan melestarikan adat istiadat serta menjalin hubungan dengan pemerintah desa atau daerah.

Jadi, salah satu fungsi lembaga adat adalah menyelesaikan masalah perbedaan yang menyangkut adat istiadat dan budaya.

“Lembaga adat juga harus mampu menciptakan hubungan antar lembaga pemangku kebijakan, pemuka adat dan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Dari Dapil II Tana Tidung ini mengatakan, pada dasarnya lembaga adat bagian dari pemerintah desa atau daerah yang anggotanya adalah masyarakat itu sendiri.

Secara umum, perda penyelenggaraan lembaga adat ini sesungguhnya merespon inisiatif-inisiatif perlindungan terhadap masyarakat adat yang selama ini termarjinalkan, tetapi belum mendapatkan perlindungan negara.

“Maka melalui sosialisi ini harapanya masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi lengkap tentang perda kelembagaan adat. Sehingga nantinya perda ini dapat menjadi pedoman dan payung hukum penyelenggaraan adat yang kemudian bersinergi dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

Diketahui, kegiatan yang dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh undangan tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat, memakai masker, menjaga jarak, dan memakai handsanitizer. (her/Iik)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemerintah Kota Balikpapan Pilih 39 Calon Paskibraka Terbaik

5 Juli 2025 - 08:07

CPNS OIKN Resmi Bergabung: Tonggak Baru Penguatan SDM untuk Ibu Kota Masa Depan

5 Juli 2025 - 08:01

Lantik Pengurus Baru, Dekranasda Balikpapan Siapkan Pengrajin Lokal Bersaing di Pasar Global

5 Juli 2025 - 07:17

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Menteri PDT Dijadwalkan ke Kaltara, Menginap Semalam di Tana Tidung

4 Juli 2025 - 18:57

Polres Bulungan Gagalkan Peredaran Sabu di Sekatak, Diduga Asal Jaringan Tarakan

4 Juli 2025 - 15:47

Trending di Daerah