TARAKAN – Ribuan warga RT. 14 Kelurahan Pantai Amal, belum memiliki identitas Kota Tarakan. Identitas yang dimiliki, rata-rata masih dari daerah asal.
Berdasarkan keterangan domisili tahun 2020, ada 1.000 jiwa warga RT. 14 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur belum memiliki identitas Kota Tarakan.
“Disini daerah pertemuan, dari sulawesi dari jawa, semua disini. Alasan tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kota Tarakan, awalanya karena hanya jalan-jalan bertemu keluarga. Setelah tinggal sebulan dua bulan, ternyata cocok dengan keadaan mereka gak pulang,” ujar Ketua RT 14 Pantai Amal Eka Putra Mulyadi.

Sejak tinggal di Kota Tarakan, warga belum memiliki identitas Kota Tarakan sebagian besar bekerja sebagai nelayan rumput laut. Mereka menetap di Kota Tarakan, bervariasi ada yang sudah 3 tahun sampai 9 Tahun.



“Jadi sebelumnya tidak ada rencana pindah, tapi jadi pindah. Bahkan ada yang 9 tahun belum punya KTP. Pernah coba mengurus, karena harus mengambil surat pindah dan ekonomi tidak mendukung gak jadi tidak pulang,” jelas Eka.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan Amir Hamsyah mengatakan warga belum memiliki identitas Kota Tarakan, akan difasilitasi supaya memiliki KTP.

Insyaallah semua masalah berhubungan dengan kependudukan akan teratasi. Capil menertibkan sepanjang persyaratan apa yang menjadi kewajiban terpenuhi,” kata Amir.
Disdukcapil akan membantu mengkomunikasikan dengan Disdukcapil daerah asal. Warga nantinya hanya membuat surat pernyataan dan form kelengkapan berkas.
“Kami akan koordinasikan dengan daerah asal pindah penduduk itu tanggung jawab kita dan ini gratis. Nanti Capil yang menghubungi Capil di daerah dimana mereka tinggal, sehingga mereka hanya membuat surat pernyataan dan mengisi berkas ada form untuk persorangan atau keluarga,” tutur Amir.
Keberadaan identitas ini sangat penting untuk mengurus bantuan sosial bagi warga kurang mampu. Selain itu juga untuk mendaftar BPJS maupun mendaftarkan anaknya sekolah.
“Kalau ada bantuan sosial biasanya yang menerima harus punya KTP kemudian masyarakat kurang mampu, daftar BPJS. Karena kalau masih ber KTP diluar Tarakan, semuanya akan terkendala,” tutup Amir.(Wic/Nn)