TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik lebaran tahun 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Pada mudik Lebaran 2021, kami memahami suasana kebatinan masyarakat maupun ASN. Akan tetapi, dengan adanya instruksi pemerintah, kami pun harus mematuhi anjuran itu,” kata Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Senin (5/4/2021).

Lebih lanjut, Bupati menuturkan keputusan larangan bagi pegawai negeri sipil, TNI/Polri, dan BUMN tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Jumat, 26 Maret 2021.
Menko PMK, kata dia, memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat covid-19 setelah adanya liburan panjang seperti Natal dan Tahun Baru 2021.
Orang nomor satu di Tana Tidung ini mengajak dan mengimbau, bagi ASN agar lebih baik Lebaran 2021 di rumah saja, apalagi sebagian besar mereka asli warga daerah setempat.
“Oleh karena itu, kami minta ASN dapat memberikan contoh pada masyarakat bahwa ASN patuh pada peraturan pemerintah,” jelasnya.
Bupati menegaskan masyarakat harus tetap disiplin melakukan 5M sehingga penularan Covid-19 ke daerah bisa dihindari atau dicegah karena mudik lebaran merupakan tradisi yang dilakukan para perantau untuk kembali pulang ke kampung. (her/Iik)