Menu

Mode Gelap

Daerah

Larangan Mudik, Dishub Tana Tidung Akan Bentuk Tim


					Kepala Dinas Perhubungan, Didik Darmadi, ST Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan, Didik Darmadi, ST

TANA TIDUNG – Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa tahun 2021 ini masyarakat di larang untuk mudik, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Sesuai dengan keputusan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tana Tidung segera membuat surat edaran larang mudik tahun 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung (KTT), Didik Darmadi mengatakan, mudik masih di larang lantaran setiap hari libur kasus Covid-19 bertambah cukup besar.

width"250"

“Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021,” katanya.

width"400"
width"450"
width"400"

Didik mengatakan, sebelum diberlakukan nantinya akan ada surat edaran dari Pemkab KTT tentang larangan mudik baik menggunakan transportasi darat dan sungai.

Terkait dengan larangan mudik, Dishub KTT akan akan membuat tim untuk melakukan pengawasan di lapangan.

width"300"

“Nanti kita akan membetuk tim melakukan pencegahan supaya orang tidak mudik, kecuali dalam keadaan darurat untuk keperluan sakit,” terang Didik. (her/Iik)

Artikel ini telah dibaca 249 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas di Seluruh Penjuru Indonesia, Sambungkan Senyuman di Momen Iduladha 1446 H

6 Juni 2025 - 21:14

Trending di Daerah