TANA TIDUNG – Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa tahun 2021 ini masyarakat di larang untuk mudik, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Sesuai dengan keputusan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tana Tidung segera membuat surat edaran larang mudik tahun 2021.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung (KTT), Didik Darmadi mengatakan, mudik masih di larang lantaran setiap hari libur kasus Covid-19 bertambah cukup besar.

“Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021,” katanya.



Didik mengatakan, sebelum diberlakukan nantinya akan ada surat edaran dari Pemkab KTT tentang larangan mudik baik menggunakan transportasi darat dan sungai.
Terkait dengan larangan mudik, Dishub KTT akan akan membuat tim untuk melakukan pengawasan di lapangan.

“Nanti kita akan membetuk tim melakukan pencegahan supaya orang tidak mudik, kecuali dalam keadaan darurat untuk keperluan sakit,” terang Didik. (her/Iik)