Menu

Mode Gelap

Daerah

Larangan Mudik, Dishub Tana Tidung Akan Bentuk Tim


					Kepala Dinas Perhubungan, Didik Darmadi, ST Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan, Didik Darmadi, ST

TANA TIDUNG – Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa tahun 2021 ini masyarakat di larang untuk mudik, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Sesuai dengan keputusan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tana Tidung segera membuat surat edaran larang mudik tahun 2021.

width"300"

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung (KTT), Didik Darmadi mengatakan, mudik masih di larang lantaran setiap hari libur kasus Covid-19 bertambah cukup besar.

“Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021,” katanya.

Didik mengatakan, sebelum diberlakukan nantinya akan ada surat edaran dari Pemkab KTT tentang larangan mudik baik menggunakan transportasi darat dan sungai.

Terkait dengan larangan mudik, Dishub KTT akan akan membuat tim untuk melakukan pengawasan di lapangan.

“Nanti kita akan membetuk tim melakukan pencegahan supaya orang tidak mudik, kecuali dalam keadaan darurat untuk keperluan sakit,” terang Didik. (her/Iik)

Artikel ini telah dibaca 250 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dit Samapta Polda Kaltara Turut Langsung Padamkan Kebakaran Lahan di KM 4

25 Juli 2025 - 22:56

ASN Kemenkes RSUP IKN Dalami Ekosistem IKN pada Hari Kedua Induction Program

25 Juli 2025 - 22:49

APKESMI Dorong Penguatan Layanan Primer dan Penanganan TB Anak di Semiloka Nasional

25 Juli 2025 - 22:18

PTMB Rampungkan Perbaikan, Distribusi Air Balikpapan Mulai Normal

25 Juli 2025 - 21:00

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

Tarakan-Unhas Kerja Sama Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan

25 Juli 2025 - 20:15

Trending di Daerah