Menu

Mode Gelap

Daerah

10 KK di RT 14 Pantai Amal, Akhirnya Berindentitas Tarakan


					Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Berkat bantuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, 10 Kepala Keluarga (KK) di RT 14 Kelurahan Pantai Amal sekarang sudah beridentitas Kota Tarakan. Di RT 14 Kelurahan Pantai Amal, masih ada ribuan warga yang tidak memiliki identitas Kota Tarakan meskipun sudah lama tinggal di Kota Paguntaka.

Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah mengatakan, warga Binalatung RT 14 Pantai Amal yang sudah mengajukan identitas Kota Tarakan, ada sekitar 30 KK. Dari jumlah tersebut, 10 KK sudah berindentitas Kota Tarakan.

width"250"

“Sudah ada 10 KK pindah ke Tarakan. Mereka ini rata-rata sudah punya KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari asal, jadi cuma dipindahin saja,” kata Hamsyah ditemui di Kantornya, Senin (12/4/21).

width"400"
width"450"
width"400"

Hamsyah menjelaskan, warga RT 14 belum berindentitas Kota Tarakan ini, kemungkinan kurang informasi bagaimana tatacara mengurus administrasi kependudukan.

“Memang untuk Kelurahan Pantai Amal belum pernah kita sosialisasikan mengenai pelayanan dokumen berbasis daring. Rencana ada tetapi belum terlaksana, soalnya ada dua kemungkinan kalau tidak di Juata Laut apakah di Pantai Amal,” ujarnya.

width"300"

Hamsyah menambahkan, Disdukcapil sekarang mengedepankan fungsi Ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Sebab didalam regulasi, Ketua RT tugasnya untuk melayani warganya terutama dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Jadi Ketua RT bisa memfasilitasi warganya jika belum ada dokumen kependudukannya di Tarakan. Apakah itu memang masih berada di daerah asal dengan cara meminta dipindahkan ke Kota Tarakan atau betul-betul tidak punya data kependudukan,” jelasnya.

Hamsyah menerangkan, keberadaan identitas ini sangat penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Bagi WNI tidak memiliki identitas, bisa disebut sebagai pendatang gelap.

“Identitas itu untuk semua layanan publik baik itu swasta maupun pemerintah. Sekarang kalau umur 18 tahun belum merekam, kita non aktifkan data kependudukan tersebut jika ada datanya di Tarakan itu otomatis by sistem,” bebernya.

Dijelaskan Hamsyah, berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, data yang dipakai merupakan data yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Makanya bagi warga belum merekam harus sscepatnya merekam. Karena penggunaan data dokumen kependudukan, merupakan data perekaman yang ada di dalam Kemendagri. Kalau tidak merekam maka otomastis tidak aktif datanya,” ucapnya.

Sementara itu, warga RT 14 Kelurahan Pantai Amal yang belum memiliki identitas Kota Tarakan, jumlahnya mencapai ribuan. Saat ini, dalam proses pendataan dan pengajuan identitas ke Disdukcapil Kota Tarakan yang dikoordinir Ketua RT 14 Kelurahan Pantai Amal.(Wic)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cek Ada Diskon Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah dari Tarakan

9 Juni 2025 - 14:40

Tidak Lolos PPPK, Honorer R2 dan R3 Menunggu Kepastian

9 Juni 2025 - 11:03

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Trending di Daerah