JAKARTA – Bupati Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali bersama Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI bertemu Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) di Kantor Kementerian LHK di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Ibrahim langsung memaparkan berbagai persoalan lahan di Tana Tidung serta rencana pembangunan pusat pemerintahan yang masih terkendala lahan.
“Luas wilayah Kabupaten Tana Tidung saat ini 408.501,58 hektar dimana sebanyak 42,28 persen atau 184.950,33 hektar merupakan konsesi dari perusahaan perkebunan,” terang Bupati.
Sebagian besar luasan lahan untuk perkebunan merupakan konsesi dari PT. Adindo Hutan Lestari dan PT. Intraca Hutan Lestari.
“Memang menjadi problem tersendiri bahwa luas APL di Kabupaten Tana Tidung yang mencapai 40% namun hampir seluruhnya merupakan konsesi dari Perusahaan Perkebunan,” katanya.
Kemudian, sebagian luasan lagi merupakan pulau-pulau kecil yang berada di sekitar wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Sementara, kawasan yang menjadi rencana pengembangan permukiman, fasilitas umum, pusat pemerintahan, dan lain-lain berada di wilayah Kawasan Hutan.
Bupati menjabarkan, Luasan APL di Kabupaten Tana Tidung: 163.435,37 Ha Luasan APL yang berkosesi Perusahaan Perkebunan ± 88.824,62 Ha; Luas APL di Kecamatan Tana Lia seluas ± 32.355,10 Ha; Luas APL dengan Eksisting Tambak seluas ±23.314,11 Ha; Luas APL berada di Kawasan Masyarakat adalah seluas ± 18.941,57 Ha (Belum di kurangi dengan HGB PT Inhutani ± 56 Ha).
Selanjutnya, dengan luasan total 408.501,58 Ha wilayah kabupaten Tana Tidung dimana 60% merupakan kawasan Hutan dan Sungai, 17,80% adalah wilayah gambut dan 45,28% merupakan wilayah konsesi perusahaan perkebunan.
“Maka kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung berharap outline usulan pelepasan status kawasan hutan dapat di akomodir dan kami berharap Wamen KLHK membantu Proses dalam pengajuan perubahan kawasan hutan Tersebut,” harap Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Pemkab KTT mendapatkan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) seluas 26.223,59 Ha yang terbagi menjadi, hutan produksi yang dapat di Konversi (HPK) tidak produktif seluas 1.578 Ha; lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas 23.273; permukiman, fasos dan fasum seluas 1.522 Ha; pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas 179 Ha.
“Banyaknya fasilitas umum yang sudah di bangun di kawasan hutan produksi mohon kiranya kegiatan TORA Tahun 2021 untuk memasukkan lokasi rencana pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung seluas 400 Ha sebagai fasilitas umum,” ujar Ibrahim Ali.
Sesuai dengan RPJMD tahun 2021-2026 program prioritas Kabupaten Tana Tidung salah satunya Pembangunan Pusat Pemerintahan Tana Tidung. Bupati berharap Wamen KLHK dapat membantu proses IPPKH pusat pemerintahan seluas 400 ha.
“Rencananya persoalan lahan segera di proses bahkan dari jajaran kementerian LHK akan turun langsung ke lokasi rencana pembangunan pemerintahan”, ucapnya. (her/Iik)