Menu

Mode Gelap

Daerah

Hasil Kesepakatan RDP, CV. MNA Diberi Waktu Hingga Juni 2021 Selesaikan IPAL


					Rapat dengar pendapat (RDP) umum terkait  pembahasan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan CV.Mitra Nelayan Abadi (MNA) bertempat di Kantor DPRD Kota Tarakan  Perbesar

Rapat dengar pendapat (RDP) umum terkait pembahasan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan CV.Mitra Nelayan Abadi (MNA) bertempat di Kantor DPRD Kota Tarakan

TARAKAN – Rapat dengar pendapat (RDP) umum terkait pembahasan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan  CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA) dan mengakibatkan kerusakan ekosistem di wilayah pesisir Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, menghasilkan beberapa kesempatan.

RDP yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Rabu (27/4/21) ini, dihadiri Pimpinan serta anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltara, DLH Kota Tarakan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tarakan, Direktur CV. MNA, Direktur PT. Sucofindo, Akademisi Borneo, Camat Tarakan Timur, Lurah Mamburungan, RT serta tokoh masyarakat Tanjung Pasir.

Ketua DPRD Provinsi Kaltara Norhayati Andris mengatakan, dalam RDP ini menghasilkan beberapa kesepakatan rapat antara DPRD Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara, Pemerintah Kota Tarakan serta perwakilan masyarakat wilayah Tanjung Pasir dan Manajemen CV. MNA.

Salah satu keputusannya dijelaskan Norhayati, mengizinkan perusahaan CV. MNA untuk tetap beroperasional dan akan dilakukan pengawasan serta evaluasi sampai dengan pembangunan IPAL yang ditargetkan selesai di akhir bulan Juni tahun 2021.

DPRD Provinsi Kaltara bersama DPRD Kota Tarakan fasilitasi penyelesaian masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan CV. MNA.

“Kita mendukung berbagai macam usaha masyarakat kita untuk perputaran ekonomi dan mereka yang membuka lapangan pekerjaan semua kita akomodir. Ketika ada jalan buntu, kita ingin musayawarah dengan kepala dingin bicara dengan baik dan menghasilkan kesempatan buah pemikiran perusahaan, petani rumput laut, buah pikiran bersama mereka saudara semua masyarakat Kaltara,” ujar politisi PDIP.

Poin kesepakatan lainnya dikatakan Norhayati, perusahaan tetap beroperasional, akan tetapi ada pengawasan ketat oleh instansi terkait yaitu dari DPRD Provinsi Kaltara, DPRD Kota Tarakan, DLH Provinsi Kaltara, DKP Provinsi Kaltara, DLH Kota Tarakan dan Dinas Perikanan Kota Tarakan, Kecamatan Tarakan Timur, Kelurahan serta perwakilan masyarakat wilayah Pantai Amal dan Tanjung Pasir. Jika sampai akhir bulan Juni 2021 perusahaan masih melakukan pembuangan limbah kelaut, maka akan direkomendasikan untuk ditutup.

“Kami mendorong teman instansi terkait, lebih aktif untuk menjadi mitra bagi mereka semua jangan sampai adanya OPD terkait kesannya tidak bekerja. Pertemuan dari awal sudah tahu, membuat mediasi antara masyarakat dan perusahaan soalnya lambat turun bisa bentrok. Kesiapan perusahana membangun IPAL sampai proses pembuangan terakhir, diberi batas sampai bulan juni,” kata Norhayati.

Direktur CV. MNA Chandra Sugiarto menghadiri RDP masalah pencemaran lingkungan.

Ketua RT 21 Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan Asrin Saleh menyampaikan, apa yang sudah disepakati ini, agar dipatuhi perusahaan. Masyarakat tidak mempermasalahkan perusahaan beroperasi asal tidak membuang air limbah langsung ke laut.

“Kami sebagai masyarakat tidak keberatan. Alhamdulillah poin tadi kami sepakat tadi ada pengawasan warga untuk mengawasi itu, kami akan mengadukan hasil yang bersepakat hari ini,” beber Asrin.

Sementara itu, pemegang kuasa Direktur CV. MNA, Chandra Sugiarto menegaskan kembali perusahaan punya etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Perusahaan juga komitmennya untuk menyelesaikan pembangunan IPAL.

“Kami minta penyelesaian IPAL kami secara fisik bisa selesai diakhir bulan lima dan perlu finalisasi makanya minta waktu sampai dengan akhir bulan enam. Terlepas kejadian yang lalu, harapkan kami IPAL berfungsi sebaik mungkin dan masih beban kami ingin tahu penyebab dari pada matinya rumput laut serta hasilnya menurun,” tutup Chandra.(Wic)

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

FLS3N 2025 Tingkat Provinsi, Hasanuddin Dorong Peserta Ekspresikan Seni dan Jaga Sportivitas

28 Juli 2025 - 21:18

Wali Kota Tarakan Hadiri Deklarasi Kampung Tematik, Dukung Inovasi Bebas Narkoba

28 Juli 2025 - 20:35

Kecelakaan Laut di Nunukan, Speedboat Hancur dan Motoris Tewas

28 Juli 2025 - 20:15

242 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Patuh Kayan 2025 di Bulungan

28 Juli 2025 - 20:05

Dapat Penghargaan JMSI, Kapolres Inhu Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi

28 Juli 2025 - 19:55

Bulungan Tetapkan Arah Pembangunan 2025–2029, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

28 Juli 2025 - 19:42

Trending di Daerah