TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali membayar Zakat Fitrah, Infaq, Sedekah dan Zakat Mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tana Tidung.
Orang nomor satu di Tana Tidung ini bersama wakilnya Hendrik langsung membayar zakat sendiri, di Pendopo Jafaruddin, Senin (3/5/2021).
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali usai menyerahkan zakat fitrah dan zakat malnya berharap Baznas Tana Tidung menjadi tempat penyaluran zakat, baik ASN maupun masyarakat umum lainnya di Kabupaten Tana Tidung.
Melalui penyaluran zakat fitrah, zakat mal dan infaq di Baznas juga diharapkan dihari kemenangan nanti atau lebaran idul fitri, tidak ada masyarakat Tana Tidung yang tidak memiliki pangan, apalagi ditengah pandemi Covid-19 secara ekonomi banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
“Mudah-mudahan penyalurannya kedepan terarah, dan betul-betul diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” harap Bupati.
Dalam kesempatan ini Bupati mengajak ASN dan masyarakat khususnya umat muslim untuk segera membayar zakat, sehingga zakat segera bisa disalurkan kepada penerima.
“Saya berharap kepada seluruh pegawai dan masyarakat khususnya umat muslim segera membayar zakat,” pungkasnya.
Sementara itu ketua Baznas Kabupaten Tana Tidung, Dahar mengatakan, pembayaran zakat yang dilakukan oleh Bupati Tana Tidung diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi instansi lain maupun masyarakat pada umumnya untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Tana Tidung.
“Kehadiran bapak Bupati yang membayarkan langsung zakat fitrahnya bisa menjadi penggerak bagi instansi lain untuk bergabung dan menyumbangkan ataupun menyerahkan zakat fitrahnya terutama di bulan suci Ramadan ini untuk disalurkan kepada yang lebih berhak,†kata Dahar
Dikatakan Dahar penyerahan zakat fitrah ini tidak terfokus pada kantor Baznas saja, tetapi bisa dilakukan hingga ke tingkat desa dan RT.
Dahar juga menyebut besaran zakat fitrah tahun ini, khusus untuk beras sebanyak 3,5 Liter atau 2,5 Kilogram perjiwa. Sehingga kalau di konversikan dengan uang nilainya, kategori 1 sebesar Rp 40.000, kategori 2 Rp 33.000 dan kategori 3 Rp 30.000.
“Tetapi, ini harus menjadi catatan bahwa sebenarnya yang dipakai untuk berzakat itu apa yang kita komsumsi, jadi kalau kita mengkomsumsi beras kepala maka itulah yang akan menjadi patokannya untuk kita berzakat,†terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Dahar bahwa, kewajiban dalam membayar zakat itu sampai akhir Ramadan. Tetapi pihaknya berharap sehari sebelum lebaran sudah tuntas.
“Kenapa, karena akan di distribusikan kepada Mustahik terutama kepada orang-orang pada akhir-akhir ramadan belum mampu untuk membeli kebutuhan pangan,†pungkasnya. (her/iik)
Discussion about this post