TARAKAN – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama masyarakat atau pedagang yang selama ini menempati ruko komplek Taman Hiburan Malam (THM), akan berakhir pada 17 Juni 2021.
Berdasarkan Sertifikat Nomor 04 Tahun 1995, bahwa area atau lahan THM seluas 10.202 M2 menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan yang diambil Pemkot Tarakan terkait masalah tersebut.
Wali Kota Tarakan dr. Khairul mengatakan untuk memutuskan soal HGB di ruko komplek THM, Pemkot Tarakan masih menunggu hasil gugatan yang diajukan para pedagang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur.
“Kita sesuai aturan saja selesai mestinya kan kembali kepada Pemda (Pemerintah Daerah), cuma sekarang kan mereka lagi melakukan gugatan ke PTUN, ya kita layani saja. Apapun keputusan akhirnya nanti, kita secara aturan berpedoman di kontrak itu. Mereka kan sebenarnya juga mengakui bahwa itu punya Pemerintah, hanya saja mau nya diperpanjang,†kata Wali Kota Tarakan dr. Khairul saat diwawancarai Fokusborneo.com, Selasa (8/6/21).
“Kita lihat ketentuannya itu yang sementara kami baca inikan tidak bisa, tapi kan ya tadi berproses di Pengadilan siapa tahu ada fatwa baru. Nanti fatwa baru itu setelah berkekuatan hukum tetap, ya kita laksanakan apakah nanti diperpanjang atau memang harus dikembalikan kepada Pemda,†ujar dr. Khairul.
Dijelaskan dr. Khairul, Pemkot Tarakan telah menawarkan opsi kepada pedagang yang menempati ruko komplek THM dengan sistem sewa maksimal 5 tahun dan bisa diperpanjang. Opsi tersebut diambil Pemkot Tarakan, setelah mendengar dari semua termasuk dari Penasehat Hukum, aparat hukum seperti Kejaksaan, Bagian hukum termasuk dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).
“Sehingga itu kita putuskan bahwa menjawab surat bapak-bapak dari yang mewakili tenan-tenan itu, ya kita jawab secara aturan. Sebenarnya kemarin opsi yang kita berikan itu sewa, perpanjangan sewa itu yang memungkinkan. Sewa itukan 5 tahun maksimal, nanti kalau sudah 5 tahun diperpanjang lagi. Cumakan dari pihak tenan-tenan kan itu maunya diperpanjang kitakan juga lihat aturan-aturan,†jelas dr. Khairul.
Rencana Pemkot Tarakan akan merenovasi komplek THM dikatakan dr. Khairul, tergantung dengan kemampuan keuangan. Sebelumnya rencana awal yang di tengah komplek THM akan direnovasi dan dibantu pusat, karena pandemi Covid-19 banyak anggaran dipotong.
“Tapi saya kira nanti itu, selama ini disewa-sewakan saja yang ditengah yang diarea sekitar 6000 m2 yang tenan-tenan ini yang tadi menggunakan HGB diatas HPL nya Pemkot, penguasaan lahan itu oleh Pemkot,†beber dr. Khairul.
dr. Khairul menegaskan keputusan Pemkot memperpanjang atau tidak sewa lahan yang berdiri ruko di komplek THM, tergantung pada aturan berlaku.
“Apakah pemilik ini pemegang hak lahan dalam hal ini Pemkot mau memperpanjang atau tidak, itukan sangat tergantung pada aturan yang berlaku bukan karena perasaannya Wali Kota dan sebagainya. Tapikan teman-teman mau ke jalur hukum it’s okay kita, negara ini kan negara hukum jadi tentu kita tunggulah hasilnya apa yang diputuskan,†tutup dr. Khairul.(Wic)
Discussion about this post