Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Jul 2021 13:52 WITA ·

DPRD Bulungan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020


					Foto: Humas Pemkab Nunukan Perbesar

Foto: Humas Pemkab Nunukan

BULUNGAN – DPRD Kabupaten Bulungan menyetujui Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna pengambilan keputusan di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Rabu (30/6). Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pembahasan DPRD sehingga terdapat keputusan bersama untuk mensahkan Raperda menjadi Perda.

“Tentunya hasil rekomendasi, catatan serta masukan yang telah disampaikan dalam pandangan umum dewan melalui fraksi, terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2020, sangat berguna dan menjadi landasan dalam menyusun langkah-langkah strategis ke depan sebagai upaya akselerasi dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pencapaian target,” ujar Wabup.

width"300"

Seperti diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2020 sebelumnya juga telah mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI.

width"300"

Wabup menjelaskan, selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 196 ayat (1), rancangan perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang telah disetujui bersama, dan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota.

Diterangkan pula, terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran nomor : 903/3093/5) tanggal 8 Mei 2020 perihal pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dimana dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri LKPD yang telah diperiksa (Audit) BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (*)

width"400"

Sumber : Humas Pemkab Bulungan

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Selama Ramadhan Hingga Lebaran, Stok BBM di SPBU Dipastikan Terpenuhi

29 Maret 2024 - 12:36 WITA

Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Pemerintah Perhatikan Daya Beli Masyarakat dan Dukung PLN Jaga Mutu Pelayanan

29 Maret 2024 - 11:55 WITA

PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara

29 Maret 2024 - 08:19 WITA

Disperindagkop Tana Tidung Bersama Bulog Manfaatkan Rumah Pangan Kita untuk Operasi Pasar Murah

29 Maret 2024 - 07:46 WITA

20 Orang Peserta Seleksi SIP Angkatan ke-53 Tahun 2024 Dinyatakan Lulus Terpilih

28 Maret 2024 - 22:51 WITA

Baznas Balikpapan Target Zakat Terkumpul Mencapai Rp 11 Milliar

28 Maret 2024 - 21:51 WITA

Trending di Daerah