BULUNGAN – DPRD Kabupaten Bulungan menyetujui Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna pengambilan keputusan di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Rabu (30/6). Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pembahasan DPRD sehingga terdapat keputusan bersama untuk mensahkan Raperda menjadi Perda.
“Tentunya hasil rekomendasi, catatan serta masukan yang telah disampaikan dalam pandangan umum dewan melalui fraksi, terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2020, sangat berguna dan menjadi landasan dalam menyusun langkah-langkah strategis ke depan sebagai upaya akselerasi dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pencapaian target,” ujar Wabup.
Seperti diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2020 sebelumnya juga telah mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI.
Wabup menjelaskan, selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 196 ayat (1), rancangan perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang telah disetujui bersama, dan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota.
Diterangkan pula, terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran nomor : 903/3093/5) tanggal 8 Mei 2020 perihal pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Dimana dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri LKPD yang telah diperiksa (Audit) BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (*)
Sumber : Humas Pemkab Bulungan