Menu

Mode Gelap

Daerah

Sesayap Tana Tidung Akan Dikembangkan Menjadi Water Front City


					Sesayap Tana Tidung Akan Dikembangkan Menjadi Water Front City Perbesar

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) akan menjadikan Kecamatan Sesayap menjadi kawasan perkotaan dengan konsep Water Front City. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Said Agil didampingi Sekretaris TKPRD KTT Hersonsyah, Ketua Pokja Penata Ruang Daerah Riko Ardianto dan Komandan Kodim 0914/TNT Letkol Czi Tri Prio Utomo.

Ketua TKPRD KTT, Said Agil mengungkapkan, Kecamatan Sesayap merupakan Ibu Kota Kabupaten Tana Tidung dengan luas wilayah 1.409,67 Hektar.

width"300"

“Kecamatan Sesayap terdiri dari 4 desa, yaitu sebagian Desa Limbu Sedulun, sebagian Desa Sebidai, sebagian Desa Tideng Pale, dan sebagian Desa Tideng Pale Timur,” ungkapnya, Kamis (8/7/2021).

Kawasan ini sudah ditetapkan dan di legalisasikan melalui surat keputusan Bupati Tana Tidung tahun 2019, tentang penetapan deliniasi kawasan perkotaan Sesayap di Kabupaten Tana Tidung.

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan, fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Said Agil mengatakan perkotaan Sesayap dengan karakteristik wilayah yang menarik didukung oleh penyediaan sarana prasarana kota yang memadai, mempunyai fungsi perkotaan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang melayani skala lokal dan regional.

“Konsep pengembangan kota adalah Kota Tepi Sungai (Water front City) sebagai jantung Kota yang berwawasan Lingkungan yang memprioritaskan sektor perdagangan jasa, pendidikan, pariwisata kota, transportasi dan hunian yang nyaman,” terangnya kepada media.

Tujuan penataan wilayah perencanaan perkotaan Sesayap Water Front City yakni kesejahteraan masyarakat, hunian yang nyaman, infrstruktur yang terkoneksi, keseimbangan ekologi dan peningkatan ekonomi.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, secara prinsip penataan perkotaan yakni tersedianya pemukiman yang layak huni, tersedianya RTH sebagai ruang publik, tersedianya aksesbilitas internal dan eksternal, tersedianya jaringan sarana prasarana yang memadai serta terciptanya ruang ekonomi kreatif masyarakat. (her/iik)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pengesahan BPD Kaltara Dinilai Cacat Hukum, Forum BUJP Lokal Kaltara Somasi ABUJAPI Pusat

27 Juli 2025 - 11:09

Pakuwaja Kaltara Tunjuk Suhardjo Trianto sebagai Plt Ketua Umum

27 Juli 2025 - 08:07

CIMB Niaga Kembali Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025 - 22:12

Silaturahmi Budaya JMSI di Mandailing Natal, Teguh Santosa Apresiasi Kearifan Lokal

26 Juli 2025 - 20:54

Remaja di Sebatik Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Kesal Ponsel Disita

26 Juli 2025 - 19:48

Dukung Asta Cita, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Program TJSL Kilang Pertamina Unit Balikpapan

26 Juli 2025 - 17:29

Trending di Daerah