TARAKAN – Resmi Kota Tarakan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
PPKM Leel 4 di Kota Tarakan resmi berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 yang ditegaskan dan dijabarkan aturanya melalui Surat Edaran Walikota tarakan Nomor 443 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
“Dari pusat akan dievaluasi setiap minggu, kita ikut aturan Mendagri dan Gubernur Kaltara, dan memang disitu ada pengecualian yaitu Pendidikan sampai 8 Agustus 2021, dimana yang sudah PTM (pembelajaran tatap muka) diganti dengan daring,” jelasnya, Rabu (28/7/2021).
Walikota mengungkapkan dalam aturan PPKM Level 4 dilakukan modifikasi dan diperjelas di SE walikota Tarakan, yang intinya dalam rangka pengendalaian pandemi Covid-19. Walikota mengakui memang ada beberapa sektor yang memang terdampak seperti tempat hiburan malam, panti pijat, spa harus tutup.
Selanjutnya, rumah makan, kafe dilakukan pembatasan 25 persen dimana dengan 25 persen ini ada jarak sekitar 2 meter antara pengunjung, namun diharapkan lebih kepada take away atau delevery order.
“Filosofinya itu diharapkan ada jarak antara pengunjung, sehingga tidak terjadi penumpukan dari sebelumnya satu menter menajdi 2 meter. Intinya prokes dengan ketat,” tegasnya.
Walikota juga berharap dengan adanya PPKM Level 4 yang telah dimodifikasi dan diperjelas ini, dampak ekonomi tidak terlalu signifikan.
“Kalau lama pasti berdampak, mudahan dengan modifikasi yang kita lakukan tidak terlalu besar. Kita lihat sekarang di lapangan kan masih bisa beraktifitas tidak ada yang ditahan,” terangnya kepada fokusborneo.com.
Walikota juga menambahkan dalam SE juga diatur 50-100 persen untuk sektor esensial, pabrik maupun sektor keuangan, semuanya diserahkan ke masing-masing untuk mengatur. Misalnya sektor perbankan jika 50 persen WFO (work from office) akan menggangu maka diperbolehkan 75 persen sampai 100 persen. (wic/iik)