TARAKAN – Kabar gembira bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, diman usulan remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun telah disetujui Kemenkumham RI.
Dalam Press Releasenya, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yambise menjelaskan, jelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun, Lapas Tarakan telah mengusulkan warga binaanya untuk mendapatkan remisi.

“Kami telah mengusulkan, beberapa warga binaan yang telah memenuhi syarat baik syarat administratif maupun subtantif untuk mendapatkan remisi pada bulan Juli lalu,” jelas Yosef, Selasa (10/8/2021).
Syarat subtantif yaitu salah satunya kelakuan baik selama menjalani hukuman, kemudian syarat administratif yaitu perhitungan masa hukuman dan lainya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Sudah kami usulkan dan sudah disetujui, cukup banyak jumlahnya yaitu sebanyak 477 orang dari 1.295 penghuni Lapas Tarakan,” ungkapnya.
Dari 477 warga binaan yang nantinya akan mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2021, terbagi menjadi remisi umum (RU) 1 dan RU 2. Untuk RU 1 yakni pengurangan masa hukuman, kemudian RU 2 pengurangan masa hukuman akan tetapi setelah dikurangi bertepatan dengan masa bebas.
“Rencana remisi akan diberikan langsung oleh Walikota Tarakan Khairul saat upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun di Lapas Tarakan,” katanya.
Saat ini sudah dilakukan koordinasi dengan Pemkot Tarakan terkait dengan rencana penyerahan remisi kepada perwakilan warga binaan, sementara untuk agenda Upacara Peringatan Kemerdekaan RI akan dilaksanakan secara virtual bersama Kemenkumham. (wic/iik)