TARAKAN – Secara simbolis dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima remisi umum Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia. Remisi diserahkan langsung Walikota Tarakan Khairul didampingi Kalapas Tarakan Yosef Benyamin Yambise usai upacara HUT Ke-76 RI di halaman rumah jabatan Walikota Tarakan, Selasa (17/8/2021).
Kalapas Tarakan, Yosef Benyamin Yambise mengatakan, di HUT Ke 76 Tahun Kemerdekaan RI dari 1.330 warga binaan baik narapidana maupun tahanan, sebanyak 477 orang narapidana mendapatkan remisi.
“Remisi Umum (RU)1 yakni pengurangan hukuman sebanyak 211 orang dengan pidana umum, kemudian RU 2 begitu dikurangi hukumanya dia langsung bebas sebanyak 4 orang dengan pidana umum,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan tindak pidana pasal 34 A ayat 1 PP 99 tahun 2012 tentang tindak pidana khusus, RU 1 sebanyak 257 orang sedangkan RU 2 sebanyak 5 orang namun tidak langsung bebas karena masih menjalani hukuman denda.
“Tahun ini remisi cukup banyak, ini membuktikan bahwa narapidana kita yang melaksanakan pembinaan sudah semakin banyak yang baik tidak seperti tahun-tahun kemarin, karena syarat utama mendapat remisi adalah berkelakuan baik selain syarat-syarat lain seperti administratif dan subtantif,” ungkapnya.
Untuk jumlah remisi atau pengurangan hukuman rata-rata satu sampai enam bulan, khusus yang enam bulan cukup banyak sekitar 20-an orang.
Ridwan (27) salah satu narapidana yang mendapatkan remisi HUT ke-76 tahun Republik Indonesia mengatakan sangat senang dan segera menghirup udara segar.
“Senang, segera menghirup udara segar, kemarin ditahan selama 2 tahun dengan kasus pencurian,” katanya.
Ridwan mengatakan sangat menyesal, dan setelah keluar akan mencari pekerjaan. Ia juga mengatakan selama di Lapas sering mengikuti pelatihan salah satunya sablon kemudian kegiatan keagamaan dan pendidikan. (wic/iik)