TARAKAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan tenant komplek perbelanjaan THM Tarakan atas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan menolak eksepsi tergugat yakni Pemkot Tarakan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Sofyan menegaskan bahwa Pemkot Tarakan akan melakukan upaya – upaya dalam hal ini upaya hukum.
“Seperti yang pernah saya katakan kepada teman-teman wartawan, siapapun yang menang pasti dia melakukan Upaya-upaya, dalam hal ini pemerintah melakukan upaya hukum,” jelasnya, Senin (20/9/2021).
Pemerintah kota Tarakan siap melakukan banding, semua dokumen akan diserahkan dan pengadilan yang ada memprosesnya.
“Siap banding, yang jelas pemerintah siap banding,” tegasnya.
Terkait waktu dan tahapan persidangan sampai selesai, Sofyan tegaskan semua tergantung kecepatan proses persidangan. Tahapan masih panjang dan berporses.
“Kita percayakan dulu pada hasil inkrah di pengadilan, masih panjang lagi untuk mengingkrahkan suatu kasus,” ucapnya.
Sementara itu terkait dengan pengancara, Pemkot Tarakan masih akan melakukan evaluasi terlebih dahulu karena semuanya melibatkan tim.
Lalu, masih ada beberapa gugatan perdata yang dilayangkan tenant, Sofyan tegaskan saat ini masih fokus gugatan PTUN saja. (wic/iik)















Discussion about this post