TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung, menemui massa Gerakan Masyarakat Bundaran Bersatu (GMBB) di ruang rapat DPRD Tana Tidung di Jalan Inhutani, Senin (27/9/2021).
Masyarakat Bundaran yang melakukan aksi langsung dipersilahkan masuk ke ruangan untuk melakukan audiensi. Perwakilan warga Bundaran langsung diterima Ketua DPRD KTT Jamhari, Wakil Ketua I Samoel, Wakil Ketua II Yapur Alatas dan anggota DPRD KTT.
Ketua DPRD Tana Tidung, Jamhari menjelaskan, aspirasi dan tuntutan warga yang diterima akan kembali disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Sebelumnya, DPRD Tana Tidung telah melakukan itu setelah aksi pertama.
“Apa yang menjadi keluhan, akan kami sampaikan. Harusnya OPD hadir, tapi kami tidak panggil karena mereka sudah bekerja sesuai tupoksi masing-masing,” jelas Jamhari.
Sebagai tindak lanjut aksi pertama, Komisi I dan II telah membahas tuntutan secara mendetail. Mulai dengan jajaran eksekutif Pemkab Tana Tidung dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Dari orasi tanggal 9 lalu, Komisi I dan II segera menindaklanjutinya. Mereka sudah melakukan pembahasan mengenai pembangunan pusat pemerintahan ini. Hasilnya kemarin kami paparkan ke teman-teman GMBB,” paparnya.
Di hadapan massa GMBB, ketua DPRD Tana Tidung Jamhari memberi pemahaman jika Pemda Tana Tidung masih melakukan proses pembebasan lahan. Sebagaimana diketahui, lahan di Desa Seludau sebagai calon lokasi pusat pemerintahan berstatus HGU milik PT. Adindo.
Pemerintah saat ini terus berupaya membangun pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung yang lebih baik dengan mengkaji letak pusat pemerintahan strategis dan tepat.
Semua itu hanya untuk masyarakat kabupaten Tana Tidung, bukan untuk kepentingan kepentingan pribadi dan golongan. Di tengah pandemi covid19 ini pemerintah tetap semangat fokus memikirkan pusat pemerintahan ini DPRD apresiasi. Mengingat kabupaten Tana Tidung saat ini berusia 14 tahun belum memiliki pusat pemerintahan yang refresentatif.
“Kami tentu berharap masyarakat juga mendukung program pemerintah dalam hal pusat pemerintahan dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat banyak. Secara administrasi ada ketentuan hukum yang harus ditaati dan dijalankan. Ini yang harus kita hormati bersama,” kata Jamhari.
Lanjut Jamhari, Pemkab Tana Tidung dinilai memiliki pertimbangan yang matang dalam merencanakan pusat pemerintahan di Kecamatan Sesayap Hilir. Seluruh proses juga telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama tidak ada hak-hak masyarakat yang dirampas, kita patut untuk mendukung apa yang menjadi program pemerintah,” pungkasnya.
DPRD Tana Tidung sendiri dipastikan tetap melindungi apa yang menjadi hak masyarakat. Dimana seluruh proses pembangunan Pemkab Tana Tidung dalam pengawasan DPRD. (her/iik)