TARAKAN – Ketua Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Rusli Jabba mengapresiasi program pemerintah Kota Tarakan yang meluncurkan program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai fahun 1995 sampai 2021. Penghapusan denda ini, sangat membantu ekonomi masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah program yang dikeluarkan pak Wali Kota dr. Khairul sangat pro rakyat. Ditengah kondisi seperti sekarang ini, kebijakan pemerintah dalam menghapuskan denda PBB sangat membantu masyarakat,” kata Rusli Jabba saat diwawancarai Fokusborneo.com, Jumat (29/10/21).
Menurutnya program penghapusan denda PBB, bisa menarik masyarakat untuk membayar pajak. Apalagi pajak ini, nantinya kembali ke masyarakat dengan bentuk pembangunan.

“Semoga program ini bisa dimanfaatkan masyarakat Kota Tarakan dan memicu masyarakat mau membayar pajak,” ujar pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tarakan.



Selain bisa memicu masyarakat membayar pajak, dijelaskan Rusli penghapusan denda juga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tarakan. Sektor PBB ini, menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar di Kota Tarakan.
“Saya mengajak masyarakat Kota Tarakan ayo manfaatkan ini, soalnya penghapusan ini hanya berlaku 2 bulan mulai 1 November 2021sampai 30 Desember 2021,” imbau bapak 3 anak tersebut.

Pembayaran PBB dikatakan Rusli, bisa dilakukan dimana saja. Selain melalui loket atau gerai pelayanan di Kantor Kelurahan, juga bisa menggunakan aplikasi MyPBB online Tarakan di play store.
“Pemerintah juga sudah menyediakan tempat pembayaran cukup mudah bisa lewat aplikasi maupun datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) atau ke loket di Kantor Kelurahan. Bahkan bisa dilakukan melalui kirim pesan ke WhatsApp 08115255225,” beber pria juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Tarakan.
Rusli Jabba juga meminta kepada seluruh Ketua RT di Kota Tarakan, ikut mensosialisasikan program pemerintah kepada warganya. Supaya lebih banyak masyarakat mengetahui penghapusan denda PBB.
“Saya meminta kepada semua Ketua RT sampaikan program penghapusan denda pajak. Agar kedepan masyarakat tidak lagi menunggak bayar pajak,” tutup Rusli Jabba.(Mt)