TANA TIDUNG – Rapat paripurna ke – XXI masa sidang III tahun 2021 kembali digelar dengan agenda pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) terhadap nota penjelasan raaperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah KTT, Senin (15/11/21).
Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD KTT yang dibacakan Sekretaris Fraksi PAN Norma menyampaikan ada 3 poin penting yang disampaikan dalam pandangan umum tersebut.
Poin pertama Fraksi PAN mengapresiasi raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah. “Hal ini perlu dilakukan sebagai payung hukum dalam pengangkatan dan pengisian jabatan perangkat daerah guna melengkapi regulasi yang ada sesuai hierarkinya,” ujar Norma.

Poin kedua, dikatakan Norma adanya perda pembentukan dan pengusunan perangkat daerah, aturan yang mengatuslr sanksi hukum bagi pejabat perangkat daerah yang berpolitik juga jelas. Sehingga tidak lagi membuat kebijakan tersendiri yang menyimpang dari visi-misi kepala daerah.



Dalam poin ketiga, Fraksi PAN dengan tegas mendukung sepenuhnya raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta menyetujui untuk segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Tapi tetap berprinsip bahwa perda yang dibuat adalah untuk kesejahteraan masyarakat KTT yang lebih baik dan bermartabat,” ujar Norma.

Dijelaskan Norma, selama ini Fraksi PAN telah terlibat aktif dan memahami bahwa raperda ini sangat penting untuk mewujudkan tata pemerintahan yang lebih baik.
“Ini juga untuk mewujudkan pembangunan serta dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah dan penyelenggaraan pemerintah. Dengan demikian diharapkan akan mampu mewujudkan suatu pemerintah daerah yang baik dan bersih,” tutup Norma.(her/Nn)