TANA TIDUNG – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota penjelasan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah KTT tahun 2021,Senin (15/11/21).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mengingatkan pemerintah daerah dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah harus mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.




Hal ini sebagai mana telah diubah dengan PP Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan melaksanakan amanat Kementerian/Lembaga terkaitberdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri.








“Dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah, pemerintah harus juga mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efisien,” kata Ketua Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya DPRD KTT Hanafia.









Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya juga meminta pemerintah KTT memberikan gambaran susunan pernagkat daerah, sehingga DPRD dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Saya mengharapkan pemerintah KTT mengoptimalkan pelayanan yang dapat membawa pengaruh yang lebih baik, serta menjadikan birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik lebih optimal,” tutup Hanafia.(her/Nn)

