TARAKAN – Diketok, APBD Kota Tarakan 2022 disetujui Rp 1 Triliun lebih. Persetujuan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tersebut, diputuskan melalui rapat paripurna anggota DPRD Kota Tarakan yang dihadiri langsung Wali Kota Tarakan, Minggu (28/11/21).
Dalam sambutannya Wali Kota Tarakan dr. Khairul menyampaikan APBD 2022 sebesar Rp. 1 triliun lebih ini, diperuntuhkan untuk mewujudkan Tarakan sebagai Kota Maju dan Sejahtera melalui “SMART CITY“ yang tertuang dalam 6 sasaran misi dan 16 Program Unggulan, dan sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat Tahun 2022 dengan Tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Strukturalâ€,.
“Makanya fokus pembangunan diarahkan kepada Industri, Pariwisata, Ketahanan Pangan, Usaha Mikro Kecil Menengah, Infrastruktur, Transformasi Digital, Reformasi Perlindungan Sosial, Reformasi Pendidikan dan Keterampilan, serta Reformasi Kesehatan,” kata dr. Khairul.
Dikatakan Wali Kota, pada tahun anggaran 2022 merupakan tahun ketiga masa jabatan Wali kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahun 2019-2024. Dalam pengambilan kebijakan terkait penyusunan APBD murni 2022, masih dihadapkan pada tantangan yang cukup berat ditengah ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19 yang berdampak dengan melemahnya perekonomian akibat terbatasnya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
“Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kemampuan keuangan yang daerah dalam melaksanakan program-program Pemerintah, maupun penganggaran sisa-sisa kewajiban kepada pihak ketiga,” ujar dr. Khairul.

Sedangkan struktur rancangan anggaran belanja daerah dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1 triliun lebih. Rincian anggaran belanja tersebut, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 800 miliar, belanja modal Rp. 200 miliar dan belanja tidak terduga Rp. 15 miliar.
“Alokasi anggaran belanja operasi tersebut, sebagai diperuntukkan pada belanja pegawai yang mencapai sebesar Rp. 400 miliar lebih seperti gaji dengan perhitungan alokasi 14 bulan serta tunjangan PNS, Kepala Daerah dan DPRD, DAK Profesi/Non Profesi Guru. Belanja barang dan jasa 200 miliar lebih serta hibah dan bantuan sosial sebesar 60 miliar lebih,” jelas dr. Khairul.
Dikatakan Wali Kota, belanja modal ini, merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Selain itu, peruntukan belanja modal sebagian digunakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
“Belanja Modal ini sebagian ada yang merupakan program dan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari dana transfer pemerintah pusat dan provinsi, yang telah diarahkan pemanfaatannya untuk program peningkatan pembangunan infrastruktur daerah. Sementara untuk belanja tidak terduga ini, mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya seperti halnya ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19 ini,” tutup dr. Khairul.(Mt)
Discussion about this post