TANJUNGSELOR – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Utara akhirnya memutuskan Pemberhentian Ketua DPRD Norhayati Andris. Rapat ini mencapai qorum setelah dihadir 23 orang anggota DPRD baik langsung maupun virtual.
Sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah. Dibacakan pula surat keputusan DPP PDIP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 Tanggal 29 November 2021. Dimana diputuskan Norhayati Andris diganti oleh Albertus Stefanus Marianus (ASM).
Hasil keputusan DPRD ini nantinya akan dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Utara.
Sementara itu, usai paripurna ASM mengaku hanya menjalankan perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Sebagai petugas partai, saya hanya menjalankan perintah. Semoga saya bisa menjadi Ketua DPRD yang baik menjalankan tiga tugas pokok dewan,” ujar Albert diakhir sidang. (dd/Nn)