TARAKAN – Usulan Pemerintah Kota Tarakan yang diajukan ke DPRD Kota Tarakan untuk harga tiket masuk Pantai Amal Baru bagi wisatawan domestik pada hari biasa dewasa sebesar 35 ribu dan anak-anak usia dibawah 12 tahun 25 ribu. Sedangkan hari Minggu, dewasa sebesar 45 ribu dan anak-anak 35 ribu.
Usulan tersebut, tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha yang diajukan ke DPRD Kota Tarakan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang perubahan ketiga Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha DPRD Kota Tarakan Simon Patino mengatakan dalam draf raperda tentang retribusi jasa usaha yang diajukan pemerintah, tidak hanya mencantumkan harga tiket masuk Pantai Amal Baru bagi wisatawan domestik, tetapi juga wisatawan mancanegara.
Besaran harga tiket masuk Pantai Amal Baru bagi wisatawan domestik hari biasa dewasa 35 ribu, anak-anak usia dibawah 12 tahun 25 ribu. Sedangkan hari Minggu dewasa 45 ribu, anak-anak usia dibawah 12 tahun 35 ribu.
Sementara wisatawan mancanegara hari biasa dewasa 45 ribu dan anak-anak usia dibawah 12 tahun 30 ribu. Untuk hari Minggu dewasa 50 ribu dan anak-anak usia dibawah 12 tahun 40 ribu.
“Itu yang disampaikan pemerintah sesuai draf raperda yang diajukan ke DPRD,” kata Simon saat diwawancarai Fokusborneo.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/12/21).
Dikatakan Simon, alasan pemerintah mengusulkan harga tiket masuk Pantai Amal Baru segitu, pertimbangannya agar pemeliharaan tidak membebankan APBD. Selain itu, bisa menyumbang Pendapatan Aslu Daerah (PAD).
“Sesuai surat balasanya, ada beberapa pertimbangan dengan harga segitu isinya itu jangan sampai membebankan APBD untuk pemeliharaannya dan bisa menambah PAD itu alasannya. Cuma kita kan tidak menutup permohonan masyarakat juga yang disampaikan ke kami dan komen-komen masyarakat minta agar diturunkan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi 3 DPRD Kota Tarakan.
Dijelaskan Simon, sebenarnya Pansus mengusulkan, agar harga tiket masuk Pantai Amal Baru diturunkan. Usulan Pansus tersebut, sesuai masukan dari masyarakat yang disampaikan ke DPRD Kota Tarakan.
“Memang waktu itu kita sempat minta diturunkan agar anak-anak itu 15 ribu dan dewasa 20 ribu, cuma OPD bilang minta persetujuan Wali Kota dan minta dibuatkan surat. Ternyata Wali Kota tetap bertahan diangka yang sesuai usulan di raperda,” jelas politisi Partai Gerindra.
Dikatakan Simon, dalam pembahasan terakhir, Pansus kembali meminta supaya harga tiket masuk Pantai Amal Baru disesuaikan dengan stateman yang pernah disampaikan Wali Kota ke media yaitu sebesar 30 ribu. Apalagi stateman soal harga tersebut, sudah sampai ke masyarakat.
“Hasil rapat terakhir, kita minta disesuaikan stateman pak Wali saja lah harapan kami hari Minggu itu 30 ribu nanti diatur saja dibawahnya itu kan. Itu usulan terakhir yang kita sampaikan ke pemerintah cuma belum dijawab,” beber Anggota DPRD Kota Tarakan dari dapil 1 Tarakan Tengah.
Diterangkan Simon, rencana awal raperda tentang retribusi jasa usaha yang menjadi dasar penarikan tiket masuk Pantai Amal Baru, diketok November 2021. Hanya saja belum adanya titik temu antara Pansus dengan pemerintah terkait harga tiket masuk Pantai Amal Baru, membuat pembahasan raperda tentang retribusi jasa usaha molor.
“Jadi keinginan teman-teman Pansus untuk mewakili permintaan masyarakat kan diturunkan, tapi belum ada titik temu dengan pemerintah soal itu. Karena pak Wali Kota kan pernah berstateman di media yang kita ketahui kan 30 ribu, ternyata di dalam raperda yang diajukan berbeda nilainya,” ungkap Simon.
Disampaikan Simon, hasil pembahasan raperda tentang jasa usaha ditingkat pansus, selanjutnya akan diserahkan ke Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Tarakan. Selanjutnya Fraksi-Fraksi yang akan memutuskan menyetujui atau tidak hasil pembahasan raperda tentang retribusi jasa usaha untuk disepakati menjadi perda.
“Tugas Pansus kan hanya merekomendasikan kepada Fraksi, jadi nanti masing-masing anggota Pansus akan menyampaikan ke Fraksi nya bahwa hasil pembahasan seperti ini nanti tinggal Fraksi yang memutuskan menyetujui atau tidak,” tutup Simon.(Mt)