Menu

Mode Gelap

Daerah

Iwan Tegaskan Penyesuaian Tarif Air PDAM Amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2020


					Direktur Utama PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan meninjau pembangunan Long Storage Intake IPA Juata. Foto : Istimewa Perbesar

Direktur Utama PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan meninjau pembangunan Long Storage Intake IPA Juata. Foto : Istimewa

TARAKAN – Direktur Utama PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan menegaskan, penyesuaian tarif air yang sedang digodok, hanya menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 21 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Permendagri tersebut, dikatakan Iwan selanjutnya ditindaklanjutin dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.757/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Badan Usaha Milik Daerah penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dalam wilayah Provinsi Kaltara.

“Memang penyesuaian tarif bukan perintah Gubernur, tapi Gubernur itu diamanatkan oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020,” kata Iwan saat diwawancarai media, Senin (20/12/21).

width"250"

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dijelaskan Iwan, bahwa penetapan tarif batas atas yaitu tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan.

width"400"
width"450"
width"400"

“Artinya kalau UMK Tarakan Rp 3,8 juta dikali 4 persen itu keluar Rp. 152 ribu dibagi 10, artinya per kubik tidak melebihi Rp. 15 ribu per meter kubik keluar tarif batas atas,” ujar Iwan.

Sedangkan penetapan tarif batas bawah, dibeberkan Iwan, perhitungannya jumlah operasional PDAM dibagi air yang diproduksi.

width"300"

“Itu namanya tarif batas bawah, artinya apa semangat dari Permendagri ini supaya PDAM kedepan full cost recovery itu semangat dari Permendagri,” jelas Iwan.

Jadi dikatakan Iwan, dalam penyesuaian tarif air tidak ada yang salah karena sudah sesuai amanat Permendagri dan ditindaklanjutin SK Gubernur Kaltara dengan menetapkan tarif batas atas dan bawah.

“Bukan seolah ini permintaan PDAM bukan, ini permintaan amanat aturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Gubernur berdasarkan Permendagri, PDAM berdasarkan SK Gubernur apa yang salah, kan tidak salah ini harus diluruskan,” tegas Iwan.

Ditambahkan Iwan, perlu dipahami bahwa SK Gubernur terkait tarif batas atas dan batas bawah, sudah melalui proses. Diusulkan oleh PDAM ke Biro Ekonomi selanjutnya dibahas melalui tiga FGD.

“Artinya semangat Permendagri kedepan, PDAM bisa mandiri tidak menyusu pemerintah. Biro Ekonomi meminta kajian Borneo itu prosesnya panjang 2-3 bulan, bukan diusulkan PDAM langsung diterima tidak,” ucap Iwan.

Dijelaskan Iwan, bisa bayangkan tarif PDAM di Kota Tarakan masih paling rendah hanya Rp. 5.200,- kalah dengan di Kota Balikpapan sudah Rp. 9.400,- begitu juga di Kabupaten Nunukan Rp. 6.500,-

“Padahal ini daerah perkotaan. Kita sekarang melakukan sosialisasi bahwa ini tarif harus disesuaikan, belum ada detik ini PDAM Tarakan memutuskan atau Wali Kota memutuskan kenaikan tarif sekian,” ungkap Iwan.

Selama 8 tahun dari tahun 2012 sampai 2020 dijelaskan Iwan, PDAM belum pernah melakukan penyesuain tarif air. Penyesuaian tarif, baru dilakukan November 2020 sebesar 13 persen.

“Dalam Perda (Peraturan Daerah) itu Direktur diberikan wewenang untuk menaikan tarif 15 persen per tahun tanpa persetujuan DPRD. Itu amanat Perda saya diberikan wewenang menaikan tarif maksimal 15 persen,” beber Iwan.

Dalam amanat Permendagri dikatakan Iwan, bahwa pemerintah untuk seluruh strata sosial itu diberikan subsidi per 10 meter kubik. Setelah pemakaian melebihi 10 meter kubik, baru dikenai tarif penuh.

“Sekarang tarifnya itu masih tahap pembahasan kita, berapa sih yang cocok di Tarakan sesuai kemampuan masyarakat karena sekarang masih Covid jangan membebani masyarakat,” pungkas Iwan.

Disampaikan Iwan, bahwa pemerintah Kota menginvestasikan Rp 200 milliar lebih ke PDAM selama 10 tahun. Tahun ini belum dihitung sekitar Rp. 70 milliar lagi membangun long storage, membangun Ipal Indulung.

“Harus diingat PDAM untung yang tercatat di castflow positif itu perhitungan laba kotor bukan laba bersih. Kalau laba bersih penyusutan investasi Pemkot kepada PDAM Rp. 200 miliar tahun ini Rp. 70 miliar hanya kembali Rp. 4,3 miliar masuk akal. Sekarang perusahaan mana dikasih Rp. 270 miliar,” kata Iwan.

Bahkan diungkap Iwan, respon masyarakat Kota Tarakan positif. Masyarakat hanya meminta pelayanan ditingkatkan.

“Kita lihat dimasyarakat ada tidak penolakan, mereka bilang tarif PDAM silahkan naik pelayanan meningkat. Dibandingkan tarif PDAM dengan air profil jauh lebih murah,” tutup Iwan.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 493 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perkuat Timpora, Wali Kota Tarakan Soroti Jalur Tidak Resmi Masuknya Orang Asing

24 Juni 2025 - 11:53

Operasi SAR Hari Kedua, Korban Kecelakaan Kapal Tersambar Petir Ditemukan

24 Juni 2025 - 08:06

Kapolda Kaltara Peduli, Bantuan Lampu Tenaga Surya untuk Warga SP 6B

24 Juni 2025 - 07:15

Pasca Banjir 19 Juni, DPU Balikpapan Bersihkan Gorong-gorong dan Bozem

24 Juni 2025 - 06:43

PHSS Sampaikan Pentingnya Perlindungan Obvitnas demi Ketahanan Energi

23 Juni 2025 - 23:47

Waduk Sepinggan Raya Dibersihkan, Bau Menyengat Mulai Berkurang

23 Juni 2025 - 21:16

Trending di Daerah