TARAKAN – Selama 2021, Ombusman RI Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyelesaikan sebanyak 91 persen laporan yang diadukan masyarakat. Laporan masyarakat tersebut, didominasi terkait persoalan agraria.
Dari data yang dirilis Ombusman RI Provinsi Kaltara, selama 2021 telah menerima sebanyak 59 laporan masyarakat. Sebanyak 43 laporan diteruskan ketahap pemeriksaan.
“Dari 43 laporan yang diteruskan ke tahap pemeriksaan, sebanyak 39 laporan telah terselesaikan atau prosentasenya mencapai 91 persen,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan Ombusman Kaltara Syahruddin saat melakukan pers rilis cacatan akhir tahun Ombusman Kaltara, Kamis (30/12/21).
Laporan masyarakat di tahun 2021 ini, mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Hanya saja kenaikan tidak terlalu signifikan.
“Kita masih dibawah angka 50 yang dapat diteruskan ke tahap pemeriksaan. Kalau tahun ini diangka 43 kalau sebelumnya gak sampai. Kenapa masih diangka itu, boleh jadi karena masyarakat kita belum melek tentang keberadaan Ombusman serta masyarakat enggan saat menemukan tindakan-tindakan maladministrasi,” ujarnya.
Subtansi laporan masyarakat yang menjadi primadona, masih soal agraria dan kepegawaian. Sisanya terkait perijinan, pajak, Ketenagakerjaan, energi dan kelistrikan, administrasi kependudukan, dan beberapa persoalan lainnya. Persoalan agraria, ada 10 laporan.

“Masalah pertanahan (Agraria) masih mendominasi laporan masyarakat khususnya di Kaltara. Laporan masyarakat subtansi ini, tidak hanya pada instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun juga terdapat di Pemerintah Daerah, Kelurahan hingga kesatuan organisasi pada pemerintahan yaitu RT,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan setiap laporan masyarakat, waktunya berbeda-beda ada yang bisa diselesaikan secara langsung melalui telepon dan ada pula hingga memakan waktu berbulan-bulan.
“Karena memang antar case per case berbeda tingkat kesulitannya. Mungkin case case tertentu, dapat kita selesaikan hanya by telepon dan ada yang membutuhkan waktu cukup lama bisa berbulan bahkan bertahun baru bisa diselesaikan karena melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.
Untuk kelompok instansi terlapor yang banyak dilaporkan masyarakat selama 2021, didominasi pemerintah daerah ada 24 laporan. Pemerintah daerah dilaporkan terdiri dari Provinsi Kaltara 7 laporan, Kota Tarakan 12 laporan, Kabupaten Bulungan 3 laporan, Nunukan 1 laporan dan Malinau 1 laporan.
Sedangkan subtansi daerah terlapor, Kota Tarakan menempati urutan pertama dengan 29 laporan, disusul Bulungan 11 laporan, Nunukan 2 laporan dan Malinau 1 laporan.
“Kita berharap bisa terus mensosialisasikan tugas Ombusman, agar dapat mengenal kepada masyarakat terkait keberadaan Ombusman. Ini untuk meningkatkan pelayanan publik dan lainnya,” pesannya.(Mt)