Menu

Mode Gelap

Daerah

Seorang Pria 45 Tahun Nekat Cabuli Gadis 13 Tahun di Atas Kapal Tujuan Tarakan


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

TARAKAN – Seorang pria inisial D umur 45 Tahun nekat melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang gadis umur 13 tahun di atas Kapal Pelni dengan rute Balikpapan – Tarakan – Nunukan.

Kapolres Tarakan, AKBP Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan IPDA Alfian mengungkapkan, kejadian kejadian tersebut terjadi pada Selasa 21 Desember 2021 kurang lebih sekitar pukul 03.00 Wita pagi.

“Kejadianya terjadi diatas kapal Bukit Siguntang perjalanan dari Balikpapan – Tarakan – Nunukan,” ungkap Alfian, Selasa (11/1/2022).

Ipda Alfian mengatakan, saat itu di atas Kapal tepatnya di dek 3 kelas ekonomi korban dalam kondisi tertidur bersama 4 anggota keluarganya dan sedang melakukan perjalanan dari Balikpapan tujuan Nunukan.

“Pada saat itu, korban bersama keluarga tertidur dan tiba – tiba tersangka inisial D mencoba untuk menurunkan celana kemudian menyentuh bagian kemaluan korban beberapa kali,” terangnya kepada media.

Pada saat korban merasa disentuh lalu terbangun, dan saat korban terbangun tersangka lari namun korban sudah sempat melihat wajah tersangka kemudian melapor ke ibunya dan melapor ke bagian securiti.

“Korban bersama ibunya dan securiti bersama-sama mencari tersangka dan menemukan tersangka di atas anjungan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku melihat korban merasa gelisah atau ribut sehingga mencoba membangunkan korban. “Ini kan tidak masuk akal, sedangkan penumpang sekelilinya tidak merasa tertanggu,” sambungnya.

Korban dan tersangka memang dalam satu dek, namun berjauhan. Dan korban juga merasa celananya diturunkan oleh tersangka dan berdasarkan hasil visum terjadi goresan di bagian kemaluan korban.

Tersangka merupakan warga Bulukumba, berangkat dari Balikpapan menuju Tarakan dan kemudian melakukan perjalanan ke Berau. Atas perbuatanya tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubenur Bahas Potensi Pengembangan Olahraga Bersama Menpora

5 Juli 2025 - 15:52

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

Gubernur Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Dapat Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

5 Juli 2025 - 12:46

Pemerintah Kota Balikpapan Pilih 39 Calon Paskibraka Terbaik

5 Juli 2025 - 08:07

CPNS OIKN Resmi Bergabung: Tonggak Baru Penguatan SDM untuk Ibu Kota Masa Depan

5 Juli 2025 - 08:01

Lantik Pengurus Baru, Dekranasda Balikpapan Siapkan Pengrajin Lokal Bersaing di Pasar Global

5 Juli 2025 - 07:17

Trending di Daerah