Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 14 Jan 2022 15:10 WITA ·

Bansos Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19 Berlanjut di 2022


Arbain, Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Arbain, Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Tahu 2022 ini, anak yang menjadi yatim piatu karena orang tuanya terdampak Covid-19 akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain kepada fokusborneo.com, Selasa (11/1/2022).

width"300"
width"300"
width"300"

“Bansos untuk anak yang menjadi yatim piatu karena terdampak Covid-19 orang tuanya apakah berlanjut sampai 2022 informasi sementara di lapangan kelihatan berlanjut sampai 2022,” katanya.

width"300"
width"400"
width"300"

Arbain mengatakan, jumlah anak yatim piatu di Tarakan yang mendapat bansos sebanyak 26 anak dari 27 yang diusulkan pada Agustus 2021 lalu.

width"300"
width"300"

“Mereka menerima bantuan Rp 200 ribu perbulan dan langsung masuk rekening masing-masing,” katanya.

Arbain bersyukur bansos ini masih berlanjut, artinya anak anak yang menerima bantuan minimal uangnya bisa untuk memenuhi kebutuhannya.

width"300"

“Bisa dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan, meski tidak seberapa tetapi inilah kepedulian pemerintah terhadap anak anak terdampak Covid-19,” ucapnya.

Terkait dengan penambahan data, sampai saat ini belum ada penambahan kuota penerima bansos.

“Sampai sekarang belum ada, kita biasanya menerima surat untuk menyampaikan penambahan jika ada. Kalaupun ada Insya Allah kita cek lagi di lapangan mencari data untuk kita usulkan,” sambungnya.

Syarat anak yatim piatu penerima bansos ini dibuktikan dengan kartu keluarga dan surat kematian, kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim dari Dinsos. (wic/Iik)

 

 

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terapkan Prinsip Keberlanjutan, PT Pertamina Hulu Indonesia Capai Pengurangan Signifikan Jejak Karbon

18 Maret 2025 - 20:12 WITA

Safari Ramadhan dan Syukuran TMMD, Danrem 092/Mrl Berbagi Bersama Prajurit dan Anak Yatim 

18 Maret 2025 - 20:09 WITA

Memberatkan Pangkalan LPG 3 Kg, FKKRT Apresiasi Pencabutan Sanksi Penjualan 5 Persen Tabung Gas 5,5 Kg

18 Maret 2025 - 17:35 WITA

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Wempi Tandatangani Kesepakatan RTRW 2025

18 Maret 2025 - 16:49 WITA

Hadiri Seminar Parenting, Wawali Ingatkan Alquran dan Sunnah Kunci Ciptakan Generasi Cerdas Berakhlak Mulia

18 Maret 2025 - 16:05 WITA

Sinergitas Pemkab dan TNI, Bupati Wempi Safari Ramadhan Bersama Danrem di Malinau Hulu

18 Maret 2025 - 08:58 WITA

Trending di Daerah