Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Jan 2022 14:32 WITA ·

Pemilik Sapi Liar Didenda Rp 500 Ribu


					Sidang Tipiring Pemilik Sapi Berkeliaran di Jalan. Foto: IST Perbesar

Sidang Tipiring Pemilik Sapi Berkeliaran di Jalan. Foto: IST

TARAKAN – Pemilik sapi Liar yang berkeliaran di jalan umum didenda Rp 500 Ribu dalam sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Peternakan melakukan razia dan mengamankan satu ekor sapi yang berkeliaran di jalan sekitar Balai Adat, Telaga Keramat, Kelurahan Kampung 6.

Seekor sapi tanpa pemilik dan tidak diikat tersebut akhirnya dibawa ke Kunak (Kawasan Usaha Peternakan) di Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Harapan pada 8 Januari 2022 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.

Sempat tidak diakui siapa pemilik sapi tersebut, akhirnya setelah dibawa ke Kunak ada pemilik yang mengakui.

“Setelah sapi diamankan di Kunak pemilik mengakui dan menghadap bagian PPNS Satpol PP,” ujar Kasat Pol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan.

Atas kejadian ini, pemilik melanggar Perda nomor 13 tahun 2022 tentang ketertiban dan keindahan kota.

Dalam pasal 9 angka 16 disebutkan setiap jalan, jalur hijau dan tempat umum, setiap orang pribadi/badan dilarang untuk melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan jiwa orang lain dan atau menganggu ketertiban atau keindahan kota.

Karena terbukti melanggar Perda maka tindakan yang dilakukan adalah tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi pemilik sapi.

“Sidang hari ini pelanggaran Perda 13 tahun 2002, terdakwa dinyatakan bersalah dan didenda Rp 500.000,” ujarnya.

Di ketahui sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan, dihadiri terdakwa yaitu pemilik sapi dan PPNS Satpol PP. (wic/Iik)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 300 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Jumat Curhat, Dirbinmas Polda Kaltara Dengar Keluhan Masyarakat 

26 April 2024 - 20:49 WITA

blank

DPC PPP KTT Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

26 April 2024 - 18:56 WITA

blank

Animo Tinggi, Institut Teknologi PLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa Hingga 29 April

26 April 2024 - 18:09 WITA

blank

Bupati Syarwani Serahkan Ambulance ke Desa Long Bia

26 April 2024 - 16:47 WITA

blank

Kembangkan Talenta Seni Musik WBP, Giatja Fasilitasi Alat Musik Cajon Akustik 

26 April 2024 - 16:07 WITA

blank

Balikpapan Jadi Pintu Gerbang IKN

26 April 2024 - 13:33 WITA

blank
Trending di Daerah