TARAKAN – Pemilik sapi Liar yang berkeliaran di jalan umum didenda Rp 500 Ribu dalam sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Peternakan melakukan razia dan mengamankan satu ekor sapi yang berkeliaran di jalan sekitar Balai Adat, Telaga Keramat, Kelurahan Kampung 6.
Seekor sapi tanpa pemilik dan tidak diikat tersebut akhirnya dibawa ke Kunak (Kawasan Usaha Peternakan) di Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Harapan pada 8 Januari 2022 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
Sempat tidak diakui siapa pemilik sapi tersebut, akhirnya setelah dibawa ke Kunak ada pemilik yang mengakui.
“Setelah sapi diamankan di Kunak pemilik mengakui dan menghadap bagian PPNS Satpol PP,” ujar Kasat Pol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan.
Atas kejadian ini, pemilik melanggar Perda nomor 13 tahun 2022 tentang ketertiban dan keindahan kota.
Dalam pasal 9 angka 16 disebutkan setiap jalan, jalur hijau dan tempat umum, setiap orang pribadi/badan dilarang untuk melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan jiwa orang lain dan atau menganggu ketertiban atau keindahan kota.
Karena terbukti melanggar Perda maka tindakan yang dilakukan adalah tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi pemilik sapi.
“Sidang hari ini pelanggaran Perda 13 tahun 2002, terdakwa dinyatakan bersalah dan didenda Rp 500.000,” ujarnya.
Di ketahui sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan, dihadiri terdakwa yaitu pemilik sapi dan PPNS Satpol PP. (wic/Iik)