Menu

Mode Gelap

Daerah

Curi Motor Untuk Mencuri, Pelaku Diamankan Polsek Tarakan Barat


					Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat Mengamankan Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti. Foto: ist Perbesar

Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat Mengamankan Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti. Foto: ist

TARAKAN – Seorang pelaku pencurian inisial AJ diamankan jajaran Polsek Tarakan Barat, pada Minggu 30 Januari 2022 lalu di wilayah Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Dari hasil penyidikan Polsek Tarakan Barat, pelaku diduga telah melakukan sejumlah rangkaian pencurian di wilayah Kota Tarakan di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.

width"300"

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui, Kapolsek Tarakan Iptu Angestri mengatakan, kejadia pertama terjadi pada bulan November 2021 lalu dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder 125 Nopol KU 3501 GL warna hitam.

“Untuk tempat kejadian perkara di Jalan Gajah Mada RT 4 Kelurahan Karang Anyar Pantai,” ungkapnya.

Sementara kejadian kedua terjadi pada 14 Januari 2022 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nopol KT 2789 FG dengan TKP Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar.

Selanjutnya, pencurian ketiga terjadi pada 28 Januari 2022 dengan barang bukti 1 unit mesin kompresor dengan TKP Jalan Nipah Kelurahan Karang Anyar Pantai.

“Tiga hari setelah melakukan pencurian ketiga, kita berhasil mengamankan diduga pelaku inisial AJ. Dari keterangan pelaku mengakui beberapa kejadian pencurian merupakan perbuatanya,” terangnya.

Ketiga barang bukti diamankan petugas di rumah pelaku dan belum sempat dijual dan masih dalam penguasaan pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan tidak ada target (pencurian) setelah melihat barang berharga dan pemilik lengah pelaku inisiatif langsung ambil,” katanya.

Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman CCTV saat melakukan pencurian mesin motor Ninja. Pelaku melakukan aksinya sendirian dan saat mencuri kompresor AJ menggunakan motor Ninja hasil curian sebelumnya.

“Pelaku pengangguran atau tidak ada pekerjaan,” imbuhnya.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 579 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dorong Investasi Kuliner Berbasis Budaya, PT. Plataran Boga Rasa Teken Kerja Sama Strategis dengan Otorita IKN

23 Juli 2025 - 21:30

Penangkapan Kurir Sabu di Tarakan Terkait Peredaran Narkoba Lintas Perbatasan

23 Juli 2025 - 21:20

Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Pelabuhan Tarakan

23 Juli 2025 - 20:56

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pria Ditangkap di Pelabuhan SDF Tarakan

23 Juli 2025 - 20:50

Gubernur Kaltim Hadiri Peresmian Proyek RS Bhayangkara dan Rusun Sepaku

23 Juli 2025 - 20:41

Perusda Nunukan Kirim 50 Ton Hasil Tani, Targetkan Pasar Ekspor

23 Juli 2025 - 20:30

Trending di Daerah