Menu

Mode Gelap

Daerah

Sertifikasi Tanah Program PTSL Belum Terdistribusi Seluruhnya, BPN Targetkan Maret Sudah Dibagikan


					Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Tarakan bersama BPN Kota Tarakan soal PTSL. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Tarakan bersama BPN Kota Tarakan soal PTSL. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Menindaklanjuti keluhan warga terkait masih adanya sertifikat Hak Atas Tanah dari program PLSL yang belum didistribusikan seluruhnya, Komisi 1 DPRD Kota Tarakan melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Tarakan, Selasa (8/2/22).

Dalam RDP ini, juga dihadiri perwakilan warga yang mengeluhkan permasalahan tersebut. Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Dino Andrian mengatakan banyak laporan yang disampaikan ke DPRD Kota Tarakan berkaitan dengan prodak dari PTSL khususnya di tahun 2020 ke bawah yang belum terdistribusi.

width"300"

“Mereka sampaikan keluhannya ada yang dari tahun 2017, ada mulai tahun 2018 dan sudah berkali-kali ke Kantor BPN dan Kelurahan, jawabannya mengambang tidak ada kepastian kapan mereka bisa alas hak mereka baik peta bidang maupun sertifikat,” kata Dino saat diwawancarai Fokusborneo.com usai RDP.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tarakan Dino Andrian. Foto : Fokusborneo.com

Salah satu poin dari RDP tersebut, dikatakan Dino janji dari BPN Kota Tarakan untuk menyelesaikan semua sangkutan program PTSL dari tahun 2017 sampai 2020 terutama pendistribusian sertifikat tanah. Paling lambat, BPN menargetkan akhir Maret 2022 sudah terdistribusikan semuanya.

“Sebenarnya semua sudah terbit, hanya saja memang harus ada yang ditandatangani pejabat. Sedangkan pejabat lamanya banyak sudah pindah makanya butuh waktu lagi untuk menyelesaikan itu,” ujar politisi Partai Hanura.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Tarakan Agus Sudrajat menjelaskan alasan lainnya sertifikat tanah maupun peta bidang tidak belum didistribusikan, karena ada beberapa warga berkas persyaratan tidak lengkap. Sehingga sertifikat tanah belum ditandatangani.

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Tarakan bersama BPN Kota Tarakan soal PTSL. Foto : Fokusborneo.com

“Sebenarnya kendala utama pemberkasan yang lambat. Selain itu pejabat pada roling jadi ya itu terbengkalai semuanya,” ungkap Agus.

Meskipun belum terdistribusi semua sertifikat tanah dan peta bidang dari tahun 2017 sampai 2020 ke masyarakat, Agus menegaskan BPN tetap akan bertanggungjawab menyelesaikan persoalan tersebut.

“Makanya saya targetkan bulan Maret bisa diselesaikan pembagiannya. Sebenarnya dari target sebanyak 20 ribu, hanya sekitar 2 persen belum diserahkan itu saja sebetulnya permasalahannya,” tutup Agus.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 371 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sarawak dan IKN Jajaki Kemitraan Strategis

27 Juli 2025 - 22:11

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Proyek RDMP Balikpapan, Tegaskan Dukungan & Optimisme pada Penyelesaian Proyek Strategis Nasional

27 Juli 2025 - 22:05

Formasi Baru Bawaslu Malinau, Suriansyah Terpilih sebagai Ketua

27 Juli 2025 - 22:04

JMSI Perluas Jangkauan, Pengurus Tabagsel Resmi Dilantik di Padangsidimpuan

27 Juli 2025 - 21:58

Wagub Hadiri Pembukaan FORNAS VIII NTB 2025

27 Juli 2025 - 21:25

Pameran UMKM GardaNegara Pindah Lokasi di Cafe JL Jembatan Besi

27 Juli 2025 - 21:17

Trending di Daerah