TANJUNg SELOR – Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dimanakan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara pada 10 Februari 2022.
Keduanya diringkus saat berada di tengah laut, tepatnya di Tower Pancang Kembar Perairan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
“Sabu yang diamankan dari keduanya seberat 30.721 gram (30,7 kg),” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam press releasenya, Jumat (18/2/2022).
WANA atas nama (inisial) MH (32) dan A (41) tersebut memasuki Indonesia melalui jalur laut menggunakan Speedboat mesin 200 PK.
Modusnya, sabu dibungkus dengan pembungkus teh China, kemudian dimasukan dalam koper, total ada sebanyak 28 bungkus.
“Dari keterangan pelaku, sabu tersebut akan diedarkan ke Palu Sulawesi Tengah,” katanya.
Atas perbuatannya MH dan A dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan bisa diberatkan dengan hukuman seumur hidup. (*)
Discussion about this post