TARAKAN – Baru sebulan bebas dari penjara, MH (25) warga Tarakan kembali diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, pada Sabtu (19/2/2022).
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri mengungkapkan pelaku dimanakan setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

“Ada 2 korban dalam hal ini 1 pelaku ada 2 TKP untuk yang pertama itu terjadi di jalan Aki Balak RT 15 Karang Harapan, yang mana barang bukti yang kita amankan dari diduga pelaku ini yaitu 1 unit hp Oppo A9 warna biru dan 1 unit motor Yamaha N Max warna hitam yang digunakan pelaku melakukan kejahatannya,” ungkap Kapolsek, Rabu (23/2/2022).
Kemudian kejadian kedua, juga terjadi di Jalan Aki Balak RT 3, Juata Kerikil dengan barang bukti diamankan 1 unit HP Oppo dan Samsung dan total kerugian sekitar Rp 7.300.000.
“Pelaku sempat terekam CCTV karena TKP pertama adalah 1 konter pembayaran,” ujar Kapolsek, Rabu (23/2/2022).
Dalam melakukan aksinya pelaku bersama temanya pura – pura membeli bensin, saat korban Mela bensin eceran salah satu diduga pelaku ini masuk ke dalam konter dan mengambil HP tersebut.
“Yang kita amankan pelaku yang mengambil HP, temanya kita tetapkan sebagai DPO, informasi sudah berangkat ke Tanjung Selor,” ucapnya.
Kejadian pertama terjadi pada tanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 21.55 Wita, dan kejadian kedua terjadi pada tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 19.31 Wita.
“Pelaku ada residivis dan baru sebulan keluar dari penjara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wic/Iik)