Menu

Mode Gelap

Daerah

Ini Alasan PDAM Tirta Alam Lakukan Penyesuain Tarif Air


					Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan. Foto : Ist. Perbesar

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan. Foto : Ist.

TARAKAN – Direktur Utama PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan menegaskan, penyesuaian tarif air yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan, menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 21 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Permendagri tersebut, dikatakan Iwan selanjutnya ditindaklanjutin dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.757/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dalam wilayah Provinsi Kaltara.

Selain itu, dijelaskan Iwan untuk mengurangi subsidi Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kepada Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan.

“Subsidi Pemkot Tarakan terhadap PDAM sebesar Rp. 316,5 miliar lebih, sangat besar tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Sementara PDAM hanya mampu menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) hanya Rp 4,3 miliar dan Rp 8,16 miliar itu pun baru terjadi di tahun 2020 dan 2021 selama 40 tahun lebih PDAM Tarakan berdiri,” kata Iwan Setiawan saat diwawancarai Fokusborneo.com, Kamis (3/3/22).

Dengan penyesuain tarif ini, ditambahkan Iwan kedepan dana subsidi Pemkot ke Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan bisa dikurangi dan dialihkan untuk kegiatan pembangunan yang lain dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Tarif PDAM sesudah penyesuaian, juga masing sangat jauh dari harga air baku tanpa proses yang dijual ke masyarakat sekitar 50 ribu sampai 75 ribu per meter kubiknya. Bandingkan dengan harga air PDAM untuk masyarakat yang telah melalui proses dan uji kelayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air, dari harga hanya Rp 1.400 sampai Rp 11.000,” ujar Iwan.

Penyesuian tarif air dijelaskan Iwan dikarenakan biaya operasional terus naik. Salah satunya harga bahan kimia naik 30 sampai 40 persen, belum termasuk listrik dan biaya perawatan. Proses penyesuaian tarif air, juga sudah melewati kajian dari akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) serta beberapa kali FGD dengan Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemkot Tarakan.

“Saya sebagai Direktur harus berani mengambil keputusan agar PDAM tidak membebani keuangan daerah terutama Pemkot Tarakan. Dividen yang diperoleh juga untuk membangun Kota Tarakan bukan jadi ajang bancakan. Satu rupiah pun uang pelanggan, akan kami pertanggung jawabkan, karena kelak kami akan diaudit oleh Tuhan setelah kami mati bukan hanya diaudit oleh BPK, BPKP, Inspektorat dan KAP,” pungkas Iwan.

Diterangkan Iwan, Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan menjadi satu-satu nya PDAM se-Kalimantan Utara yang sudah memenuhi syarat penuh Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air dan Permenkes Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengambilan Sampel.

“PDAM masih mensubsidi pemakaian 10 meter kubik untuk semua status sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Karena jumlah pemakaian rata-rata nasional atau jumlah wajar pemakaian per KK per bulan adalah 10 meter kubik atau 60 liter per jiwa per hari. Jika lebih dari itu berarti terjadi pemborosan,” tegas Iwan.

Sementara itu, penyesuaian tarif air yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan sudah berlaku sejak 14 Februari 2022. Pemberlakukan penyesuaian tarif air minum yang baru dengan klasifikasi pelanggan dan tarif berdasarkan kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan mulai ditagihkan Maret ini.

Ada 4 kelompok dan 15 kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang mengalami penyesuaian tarif air. Untuk tarif paling rendah kelompok I golongan Sosial (SL) pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp 1.400 per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. 5.600 per meter kubik.

Sedang tarif paling mahal kelompok IV golongan Hindran Khusus Umum (HKU) pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp. 29.450 per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. 30.000 per meter kubik.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 593 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

UMKM Kebun Sayur Balikpapan Bersiap Panen Keuntungan di HUT Dekranas ke-45

1 Juli 2025 - 07:30

Upaya Balikpapan Bangun Birokrasi Bersih dan Akuntabel

30 Juni 2025 - 21:46

Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Kreatif Cari Anggaran di Pusat

30 Juni 2025 - 21:29

Peresmian UKM Center Nunukan, Langkah Awal Kebangkitan Ekonomi Lokal

30 Juni 2025 - 21:25

Pengunjung Tarakan Mall Melonjak, Manajemen Siap Tarik Investor Baru

30 Juni 2025 - 21:19

Trending di Ekonomi