TARAKAN – Dinas Perhubungan Kota Tarakan melakukan razia kendaraan roda 4 yang parkir di tepi jalan umum, Kamis (12/5/2022) dini hari.
Kepala Dishub Tarakan, Ahmadi Burhan mengatakan razia dilaksanakan mulai pukul 01.00 Wita – 02.00 Wita menyasar sepanjang jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gajah Mada.

“Total ada 172 unit kendaraan roda 4 melanggar parkir,” katanya.
Sementara pihak Dishub saat ini baru sebatas memberikan surat peringatan pertama belum sampai ke Tipiring.
“Surat peringatan kami tempel di mobilnya, karena pemilik tidak ada di lokasi,” ungkapnya.
Ahmadi menjelaskan, parkir di bahu jalan, melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Kendaraan Bermotor Roda Empat ke Atas Untuk Memiliki Garasi Sebagai Tempat Penyimpanan Kendaraan.
Kemudian aturan lainnya yang disangkakan ialah Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 9 angka 6, Perda Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Keindahan Kota Tarakan serta Pasal 25, 26 Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. (*)