TANA TIDUNG – Mulai 1 Juni 2022, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Akhmad Berahim, Kabupaten Tana Tidung berubah status dari Tipe D Pratama menjadi Tipe D.
Maka dengan berubahnya status tersebut, layanan RSUD Akhmad Berahim juga meningkat dari sebelumnya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Sehubungan dengan perubahan status tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tana tidung, Muhlisin mengatakan layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan juga berubah.
“Mulai 1 Juni 2022 status RSUD Akhmad Berahim berubah dari FKTP menjadi FKRTL. Maka secara otomatis peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar faskes RSUD Akhmad Berahim otomatis berubah ke Puskesmas di wilayah masing-masing,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan setiap yang berobat ke RSUD Akhmad Berahim harus membawa surat rujukan, tapi surat rujukan yang dimaksud bukan berarti orang pergi ke Puskesmas kemudian minta rujukan untuk pergi ke rumah sakit.
“Artinya penanganan penyakit dasar itu berada di Puskesmas kalau memang butuh penanganan dokter spesialis baru di berikan rujukan oleh Puskesmas untuk di bawa ke rumah sakit,” terangnya.
Sehingga berjenjang berobatnya, tidak langsung pergi ke rumah sakit seperti saat ini, karena saat ini statusnya masih FKTP artinya rumah sakit setara dengan puskesmas.
“Jadi untuk mengakses layanan di RSUD maka diperlukan rujukan berjenjang kalau misalkan pasiennya cukup ditangani di Puskesmas berarti di Puskesmas saja,” katanya.
Namun khusus untuk layanan emergency atau gawat darurat bisa langsung ke RSUD Akhmad Berahim tanpa harus membawa rujukan dari FKTP atau Pukesmas. (her/Iik)