TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung diminta untuk mengganti aset tetap milik PT Inhutani I Persero di Tideng Pale dengan nilai ganti dan sewa mencapai puluhan Milliar rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata pemerintahan (Kabag Tapem) KTT, M. Arief Prasetiawan menjelaskan bahwa pelepasan aset di wilayah Kabupaten Tana Tidung kepada Pemda terjadi sejak tahun 2010.
“Inhutani punya Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Tana Tidung dan kebetulan letaknya di tengah kota. Oleh Inhutani diminta mengganti lahan dan bayar sewa,” jelasnya kepada fokusborneo.com, Minggu (3/7/2022).
Arief mengungkapkan, luas aset yang diminta ganti yakni total 56 hektar dengan nilai ganti Rp 50.197.000.000 dan nilai sewa Rp 1.995.200.000.
Dengan nilai begitu besar, Arief menegaskan Pemda KTT tidak mampu untuk mengganti. Sementara di lahan 56 hektar tersebut pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan seperti Rumah Sakit, Sekolah, Lapangan sepak bola mini, ruang terbuka hijau (RTH) perkantoran dan fasilitas umum lainya.
“Kita sama – sama instansi pemerintah sebaiknya mekanisme untuk aset itu tidak ada jual beli lahan tapi melalui hibah saja Inhutani ke Pemda, apalagi Pemda banyak mengeluarkan APBD disitu untuk membangun fasilitas umum,” ungkapnya.
Kemudian, Inhutani sejak tahun 2011 tidak beroperasi, tidak melakukan aktifitas baik itu operasional maupun manajemen di Kabupaten Tana Tidung.
Lebih lanjut, Arief mengatakan persoalan ini sebelumnya sudah dibahas sejak lama dan sampai saat ini belum ada keputusan.
“Kita meminta pada Inhutani meninjau kembali dan harapan Pemda melalui mekanisme hibah tanpa ganti rugi atau sewa pada Inhutani,” harapnya.
Jika Inhutani masih meminta mengganti untuk pelepasan aset tersebut, sangat berat untuk Pemda apalagi situasi kondisi APBD yang terus turun.
Persoalan ini diharapkan segera tuntas, mengingat kondisi di dalam lahan Inhutani tersebut saat ini sudah mulai terjadi kerawanan konflik sosial di masyarakat yang beberapa orang merupakan eks karyawan Inhutani sendiri, sehingga perlu segera dilakukan pengambilan keputusan terhadap proses pelepasan aset tetap PT. Inhutani I (Persero) di Tideng Pale kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
“Sementara kami masih melakukan koordinasi dengan Inhutani, jika dipandang perlu kemungkinan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian salah satunya Kementerian BUMN,” pungkasnya. (her/Iik)