TARAKAN – Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Utara (LBH Kaltara) kembali di percaya untuk memberikan bantuan hukum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.
Humas LBH Kaltara, Aji Tasya Kamila Putri Hakim mengatakan, bahwa kerjasama layanan bantuan hukum untuk warga binaan sudah yang kedua kalinya LBH Kaltara di percaya untuk menanganinya.
“Alhamdulillah, LBH Kaltara kembali di percaya Lapas Tarakan untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada warga binaan,” kata Aji Tasya Kamila Putri Hakim, Minggu (4/9/2022).
Aji menambahkan, selain dengan lapas Tarakan, pada tahun ini kerjasama juga dilakukan dengan Pengadilan Agama Tanjung Selor dan Pengadilan Agama Nunukan.
“Jadi LBH Kaltara telah menjalin kerjasama dengan Lapas Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Pengadilan Agama Tanjung Selor dan Pengadilan Agama Nunukan,” ucapnya.
Aji yang merupakan Paralegal dan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini mengungkapkan, LBH Kaltara yang didirikan sejak tahun 2018 memberikan layanan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu, tentunya dengan persyaratan harus di buktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh Kelurahan.
“Selain menjadi akses bagi pencari keadilan, LBH Kaltara juga menjadi wadah pengembangan ke ilmuan bagi mahasiswa hukum, dosen, paralegal dan calon advokat,” bebernya.
LBH Kaltara yang beralamat di Jalan Kamboja Gang Al Ikhlas RT 43 Kota Tarakan, memiliki 2 perwakilan di Nunukan dan Tanjung Selor. (*)