TARAKAN – Enam orang warga negara Malaysia dan satu orang warga negara Indonesia diamankan Dit Polairud Polda Kaltara di perairan Sebatik Indonesia.
Ke tujuh orang tersebut diamankan petugas saat sedang memancing ikan di perairan wilayah Indonesia pada Minggu (4/9) lalu.
“Sebelumnya anggota Dit Polairud Polda Kaltara mendapatkan informasi bahwa ada Kapal Ikan Malaysia masuk ke wilayah Indonesia, jadi kita respon dan langsung ke lokasi ternyata di sana ada satu kapal pemancing di perairan Sebatik Indonesia dengan koordinat 04. 05′. 839″ N – 118. 10′.975″ E,” jelas Direktur Dit Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol B Wiriawan, Selasa (6/9/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan kapal tersebut dari Malaysia dan membawa pemancing 6 orang warga negara Malaysia, dan satu orang warga negara Indonesia tetapi tinggal di Malaysia.
“Mereka memancing tanpa surat ijin, tanpa visa dan lainya melakukan pemancingan di wilayah Indonesia, sehingga kami bawa ke pos Nunukan setelah itu kita serahkan ke Imigrasi Nunukan,” terangnya.
Kapal yang digunakan ke tujuh orang tersebut adalah kapal boat pancing dengan nomor lambung TW/6523/6/R dan dokumen kapal Malaysia.
“Setelah kita periksa, geledah tidak ditemukan barang berbahaya hanya ditemukan ikan saja sekitar 1 atau 2 kotak, tuturnya.
Wiriawan mengungkapkan bahwa yang tujuh orang tersebut sebenarnya telah mengetahui posisi mereka di perairan Indonesia.
“Mereka tau bahwa sudah memasuki perairan Indonesia. Ada dokumen kapal, E-KTP dan 6 IC Malaysia, selain itu tidak ada paspor.
“Semua kita serahkan ke Imigrasi Nunukan, sementara kapal saat ini ada di Pos Nunukan,” ucapnya.
Adapun ke tujuh tersangka yang diamankan Ditpolairud Polda Kaltara antara lain bernama:
1. Azlan (motoris) Speed boat Sakana Hunter Fishing Boat, 38 tahun, Islam,
Alamat tinggal di Malaysia.
2. Suaihadi bin Japa, 44 tahun, islam.
Alamat tinggal di Malaysia.
3. Muhamad Yahnie bin Rohel, 44 tahun, islam.
Alamat tinggal Malaysia
4. Azah Bin Rosen, 50 tahun, islam.
Alamat tinggal di Malaysia.
5. Abdul Salam Bin Diakia, 44 tahun, islam.
Alamat tinggal di Malaysia
6. Irwansyah Hussin 42 tahun, islam.
Alamat tinggal di Malaysia
7. Eko Syafriansya, 49 tahun, islam. Alamat tinggal di Malaysia.
Ketujuh orang tersebut melanggar UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 113 jo 119 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000. (wic/Iik)