TARAKAN – Jajaran Satreskoba Polres Tarakan berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba Ipda Amiruddin, mengungkapkan dua pengedar yang diamankan yaitu inisial RM dan MU.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi kepada Tim Opsnal Satreskoba Tarakan bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Kampung I Skip.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku inisial RM di salah satu rumah kosong di wilayah Pepabri,” ungkap Amirrudin, Rabu (28/9/2022).
RM ditangkap beserta barang bukti sabu, sebanyak 1 bungkus seberat 2,24 gram. Setelah dilakukan pengembangan, RM mendapatkan sabu dari MU.
“Barang itu (sabu) ditawarkan Rp 1 juta per bungkus. Dia (RM) hanya disuruh menjualkan Rp 1 juta tapi dijual Rp 1,1 juta jadi untung 100 ribu,” katanya.
Selanjutnya tim Opsnal Satreskoba melakukan penangkapan MU di gang Celebes, Jalan Mulawarman. Dari tangan MU petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 2,87 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Dan dari tangan AR kedua pelau mendapatkan barang dari BO yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya positif menggunakan Narkoba. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wic/Iik)