Menu

Mode Gelap

Daerah

Larangan Obat Sirup, Personel Polres Tarakan Monitoring ke Apotek – Apotek


					Personel Polres Tarakan Melakukan Monitoring dan Imbauan ke Apotek Terkait Larangan Peredaran Obat Sirup. Foto: Humas Polres Perbesar

Personel Polres Tarakan Melakukan Monitoring dan Imbauan ke Apotek Terkait Larangan Peredaran Obat Sirup. Foto: Humas Polres

TARAKAN – Dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementrian Kesehatan, dan menindaklanjuti perintah dari Mabes Polri melalui telegram Kapolri tertanggal 21 Oktober 2022, terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Maka personel Polres Tarakan melakukan monitoring dan himbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Merujuk ke surat edaran dari Kementerian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K.,M.H melalui Kabag Ops Polres Tarakan AKP Joko Pitono menjelaskan pihaknya mulai melakukan himbauan terhadap beberapa apotek yang ada di Kota Tarakan.

“Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Polres hanya memberikan himbauan tidak hanya ke apotek ke masyarakat juga,” jelasnya, Jumat (21/10/2022).

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tarakan untuk pemberian himbauan ini. Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

“Saat ini kita sudah mendapatkan perintah dari kapolri untuk memberikan himbuan kepada seluruh Apotek , klinik, praktek mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang mengandung DEG dan EG ,” bebernya.

Dalam hal ini obat sirup yang dilarang beredar ialah obat yang memiliki kandungan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol. Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Joko menegaskan dalam imbauan yang pihaknya lakukan belum sampai ke pemeriksaan ataupun penyitaan barang bukti sirup di apotek.

“Hari ini ada lima apotek, itu bisa lebih karena kan kita keliling nanti wilayah Tarakan Barat, Timur dan Tengah, Utara juga, kita masih yang dekat-dekat dulu,” ucapnya.

Tak berhenti hari ini pihaknya akan terus melakukan monitoring ke apotek-apotek dan juga gerai obat. Bahkan masyarakat juga dihiimbau melalui Bhabinkamtibmas setempat.

“Kita monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran kita akan terus himbau,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sampai Juni 2025, Ombudsman Kaltara Menerima 164 Aduan dari Masyarakat 

7 Juli 2025 - 13:46

14 Wartawan Baru Sukses Digembleng di OKK Perdana PWI Tarakan

7 Juli 2025 - 09:09

Pop ke IKN Tidak Dipungut Biaya Apapun Setiap Hari, Stop Pungutan Liar Masuk ke IKN

6 Juli 2025 - 21:19

Nusantara Eco Traveler: Hadirkan Pengalaman Baru Jelajahi Nusantara

6 Juli 2025 - 21:02

Gubenur Bahas Potensi Pengembangan Olahraga Bersama Menpora

5 Juli 2025 - 15:52

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

Trending di Daerah