Menu

Mode Gelap

Daerah

Jaga Pangan, Irjen Kementan Pimpin Apel Siaga di Perbatasan Kaltara 


					Irjen Kementan Dr. Jan S.Maringka (Baju Hitam) Bersama Kepala BKP Tarakan Ahmad Mansuri Alfian Pantau PLBN di Sebatik Nunukan. Foto: ist Perbesar

Irjen Kementan Dr. Jan S.Maringka (Baju Hitam) Bersama Kepala BKP Tarakan Ahmad Mansuri Alfian Pantau PLBN di Sebatik Nunukan. Foto: ist

SEBATIK – Sebagai bagian dari pemantauan kesiapan stakeholders pertanian dalam menjaga pintu masuk dan keluar berbagai komoditas pertanian Indonesia di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Dr. Jan S.Maringka, melaksanakan Apel Siaga Optimalisasi Fungsi Karantina Pertanian di Wilayah Perbatasan. Apel siaga ini dilaksanakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, Kabupaten Nunukan, Sabtu (12/11/2022).

Inspektur Jenderal menjelaskan bahwa apel siaga di PLBN Sebatik ini merupakan rangkaian kegiatan pemantauan di perbatasan Indonesia.

width"300"

Perbatasan-perabatasan yang telah dipantau yaitu Sabang, Merauke, Miangas, Pulau Rote, PLBN Entikong, PLBN Terpadu di Distrik Sota, dan PLBN Motaain.

“Pemantauan di perbatasan ini dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan dan ketahanan pangan di titik terluar Indonesia. Hal ini pun menunjukkan komitmen Kementerian Pertanian dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan pangan di titik-titik terluar Indonesia,” tegasnya.

Dalam rangka untuk mendukung program strategis Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal melaksanakan program “Jaga Pangan” yang secara resmi telah dicanangkan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 20 April 2022 lalu.

“Program Jaga Pangan telah dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan di beberapa titik perbatasan PLBN Entikong, PLBN Terpadu di Distrik Sota, dan PLBN Motaain dalam rangka memastikan ketersediaan dan ketahanan pangan di titik terluar Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, upaya yang sudah dilakukan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan dalam menjaga ketahanan pangan ialah melakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan administratif maupun fisik terhadap komoditas pertanian yang dikirim ke Malaysia maupun yang masuk Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk mencegah tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) terhadap komoditas pertanian serta hewan ternak demi menjaga keamanan pangan.

Dalam arahannya Inspektur Jenderal menyampaikan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketahanan pangan di wilayah perbatasan tidak dapat dilakukan sendiri oleh karantina, untuk itu dilakukan juga patroli perbatasan bersama dengan melibatkan TNI, Polri, CIQ, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Distrik Sebatik.

Upaya lain yang dilakukan Karantina yakni melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, serta pengawalan ekspor terhadap komoditas pertanian. (*)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sarawak dan IKN Jajaki Kemitraan Strategis

27 Juli 2025 - 22:11

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Proyek RDMP Balikpapan, Tegaskan Dukungan & Optimisme pada Penyelesaian Proyek Strategis Nasional

27 Juli 2025 - 22:05

JMSI Perluas Jangkauan, Pengurus Tabagsel Resmi Dilantik di Padangsidimpuan

27 Juli 2025 - 21:58

Wagub Hadiri Pembukaan FORNAS VIII NTB 2025

27 Juli 2025 - 21:25

Pameran UMKM GardaNegara Pindah Lokasi di Cafe JL Jembatan Besi

27 Juli 2025 - 21:17

EBIFF 2025 Warnai Kaltim dengan Warisan Seni Dunia

27 Juli 2025 - 20:55

Trending di Daerah