TARAKAN – Setelah diamankan Satuan Sabhara Polres Tarakan saat patroli motor pada Sabtu (27/11) lalu, puluhan pelaku balap liar dan kendaraanya akhirnya diperbolehkan pulang.
Sebelum pulang membawa kendaraanya, Satlantas Polres Tarakan memanggil orang tua pelaku untuk membawa kartu keluarga (KK) dan pelaku diwajibkan mengisi surat pernyataan.
Kasatlantas Polres Tarakan AKP Rully Zuldh Fermana melalui KBO Satlantas Ipda Madong menjelaskan, total pelaku balap liar yang diamankan sebanyak 21 orang. Semuanya diamankan di belakang Islamic Center.
“Di amankan malam Minggu kemarin di Islamic Center, sekitar pukul 22.00 Wita – 23.00 Wita, ada yang aktifitas (Balapan) ada juga yang nonton jadi dia kategori,” jelas Ipda Madong.
Hampir semua yang diamankan masih di bawah umur 17 tahun, rata – rata umur 13-14 tahun dan tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).
Lebih lanjut, pelaku yang diamankan saat ini tidak dilakukan tilang oleh Satlantas Polres Tarakan sesuai dengan perintah satuan atas.
“Kita kasih pembinaan, membuat surat pernyataan dan melengkapi kendaraanya,” ujarnya.
Khusus untuk kendaraan yang tidak lengkap seperti plat nomor atau lainya, Satlantas meminta pemilik untuk melengkapi terlebih dahulu sebelum diperbolehkan pulang.
Satlantas Polres Tarakan tegaskan, jika kedepan masih kedapatan melakukan kegiatan serupa maka kendaraan yang digunakan akan disita selama 3 bulan, kemudian juga bisa dilakukan tilang electronik. (wic/Iik)