Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Jan 2023 17:30 WITA ·

Lahan Warga di Wilayah Hankam Statusnya Boleh Ditingkatkan


					Komisi 3 DPRD Kota Tarakan meninjau lokasi Hankam di RT 15 Mamburungan. Foto : Ist Perbesar

Komisi 3 DPRD Kota Tarakan meninjau lokasi Hankam di RT 15 Mamburungan. Foto : Ist

TARAKAN – Lahan warga yang masuk wilayah Pertahanan dan Keamanan (Hankam) di RT 15 Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, statusnya boleh ditingkatkan. Asalkan, lahan tersebut tidak milik TNI Angkatan Laut (AL).

width"300"

Hal tersebut, disampaikan Eks Ketua Pansus Perda RTRW DPRD Kota Tarakan Dino Andrian usai meninjau ke lokasi, Jumat (20/1/23).

width"300"
width"400"

Peninjuan yang dilakukan anggota Komisi DPRD Kota Tarakan 3 yang dipimpin langsung Ketua Komisi Muhammad Hanafia ini, untuk uji petik tindaklanjut dari hasil rapat dengar pendapat antara warga dengan pihak TNI AL beberapa hari lalu.

width"450"
width"500"

Baca juga : Lahan Diklaim Masuk Kawasan Hankam, DPRD Fasilitasi RDP Warga Mamburungan dengan Lantamal 

“Nah hasil dari uji petik dilapangan tadi, lahan-lahan yang memang diklaim masyarakat itu berdasarkan titik koodinat baik yang dimiliki oleh Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) maupun Lantamal itu memang masuk di kawasan Hankam,” kata Dino yang juga tercatat sebagai anggota Komisi 3 DPRD Kota Tarakan.

width"400"
width"500"
width"500"

Hanya saja, ditegaskan Dino lahan tersebut tidak masuk di wilayah milik TNI AL. Berdasarkan Perda Tata Ruang Nomor 3 Tahun 2001, ada 61 hektar lahan ditetapkan sebagai wilayah Hankam di Kelurahan Mamburungan.

width"300"

“Nah dari 61 hektar ini, tidak semua menjadi milik AL, ada masuk kawasan cagar budaya dan seterusnya,” jelas politisi Hanura.

Komisi 3 DPRD Kota Tarakan meninjau lokasi Hankam di RT 15 Mamburungan. Foto : Ist

width"400"

Dari peninjuan tersebut, disampaikan Dino DPRD mengeluarkan rekomendasi dari kesepakatan dilapangan, bahwa lahan warga yang tidak masuk di dalam koordinat lahan milik TNI AL, statusnya bisa ditingkatkan. Terkait eksekusinya, kewenangan dari Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan.

“Ini akan difasilitasi oleh pihak PUPR dan BPN untuk proses pengajuan peningkatan status kepemilikannya, termasuk juga ketika ada keinginan dari masyarakat untuk proses pemecahan bidang tanahnya, juga akan di proses,” pesan Dino.

Sebagai representasi kehadiran masyarakat, melalui lembaga DPRD meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR khususnya Bidang Tata Ruang agar segera memproses. Supaya warga yang ingin meningkatkan status lahannya, bisa difasilitasi.

Baca juga : Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Jembatan di RT 8 Juata Laut Segera Ditangani

“Kami minta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, bisa cepat memproses ini. Karena tentu saja ketika bisa selesai dengan cepat prosesnya, akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di sekitar wilayah RT 15 tersebut,” ungkap Dino.

DPRD juga berkomitmen akan mengawal, karena persoalan ini sudah cukup lama. Makanya DPRD meminta pemerintah merespoin keluhan warga di RT 15 Mamburungan.

“Tadi komitmen dari PUPR juga mereka akan bekerja sesuai dengan aturan, maka mereka juga menunggu proses yang dilakukan pemerintah dan BPN nanti,” tutup Dino.(Mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Posko Lebaran 1445 H Ditutup, Arus Mudik dan Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat Signifikan

19 April 2024 - 05:44 WITA

Masuki Tahap Akhir TA Revamp, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Siap Aktifkan Kilang Raksasa

18 April 2024 - 21:58 WITA

Kasdam VI/Mlw Pimpin Rapat Persiapan Latsitardanus XLIV/2024

18 April 2024 - 21:31 WITA

Dunia Intelijen Terkait Bakat dan Peluang Bagi Perempuan

18 April 2024 - 21:18 WITA

Makin Serius Maju! Hj. Sri Sulartiningsih Ambil Formulir Penjaringan Bacalon Walikota di PDIP

18 April 2024 - 20:27 WITA

Sukses Mengembangkan Alat Gas Detektor Berbasis IOT, Tim Energi Tarakan Mengikuti Lomba Teknologi Tepat Guna Tahun 2024

18 April 2024 - 19:40 WITA

Trending di Daerah