TARAKAN – Terpilih menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Utara (LBH Kaltara), Jafar Nur, S.H. pastikan LBH Kaltara Fokus memberikan bantuan hukum untuk warga miskin.
Pemberian bantuan hukum untuk warga miskin di Kaltara, menurut Jafar Nur, S.H wajib di kedepankan, hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
“Saya berterimakasih kepada seluruh pengurus, yang memberikan amanah kepada saya sebagai Direktur LBH Kaltara, dalam program kerja tetap mengedepankan pemberian bantuan hukum untuk warga miskin di Kaltara,” kata Jafar Nur, usai rapat besar pengurus LBH Kaltara, Minggu (29/1/2023).
Selain mengutamakan layanan pemberian bantuan hukum kepada warga miskin, program kerja lainnya yakni mengembangkan sayap layanan bantuan hukum LBH Kaltara di Kabupaten/Kota yang ada di Kaltara.
“Walaupun kantor pusat LBH Kaltara di Tarakan, tentunya layanan bantuan hukum Kaltara terus kita kembangkan di Kabupaten sekitar agar tidak ada lagi warga miskin yang berhadapan dengan hukum ataupun masyarakat yang membutuhkan layanan hukum tidak terlayani,” tegasnya.
Untuk diketahui, Jafar Nur, S.H menggantikan Salahuddin, S.H yang menjadi Direktur LBH Kaltara sejak tahun 2018 hingga 2023.
Adapun alamat kantor pusat LBH Kaltara berada di Jalan Kamboja Gang Al Ikhlas RT. 43, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. LBH Kaltara saat ini memiliki 2 kantor perwakilan yang berada di Nunukan dan Tanjung Selor. (**)